Pemotongan Gaji Pegawai Selama PPKM Darurat

Photo by Chris Liverani on Unsplash

Pertanyaan

Saya pegawai di perusahaan swasta ingin menanyakan aturan mengenai pemotongan gaji pegawai selama masa penerapan PPKM Darurat. Selama PPKM Darurat, kantor saya menerapkan pengurangan jam kerja dengan ketentuan gaji pegawai juga dikurangi sesuai dengan jam kerja. Menurut aturannya apakah kebijakan perusahaan yang demikian diperbolehkan?

Ulasan Lengkap

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan kebijakan pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 sebagai upaya untuk mengatasi pandemi COVID-19. Istilah PPKM merupakan istilah yang digunakan oleh pemerintah untuk menggantikan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya diterapkan pada tahun 2020 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19). Kemudian pada tahun 2021, istilah PSBB berganti menjadi istilah PPKM Mikro, yang kemudian saat ini pemerintah menerapkan PPKM Darurat sebagai akibat lonjakan tinggi angka kasus COVID-19 di Indonesia. Berkaitan dengan PPKM Darurat Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (selanjutnya disebut Instrusksi Mendagri 15/2021).

Pada dasarnya Instruksi Mendagri 15/2021 tidak meberikan penjelasan secara eksplisit mengenai apa yang dimaksud dengan PPKM Darurat. Namun, secara istilah dapat kita pahami bahwa PPKM darurat merupakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan dalam keadaan Darurat akibat tingginya angka penularan COVID-19 akhir-akhir ini. Penerapan PPKM Darurat tersebut, diberlakukan terhadap wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria wilayah level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagaimana ketentuan Kedua Instruksi Mendagri 15/2021. Penerapan PPKM Darurat tersebut dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagaimana ketentuan dalam ketentuan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 yaitu:

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online);
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
    1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
    2. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
    3. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
    4. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
    5. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
    6. Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam
  3. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d;
  5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
  7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  8. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara
  9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  10. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
  11. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
    1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
    2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
    3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
    4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
  12. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
  13. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka perlu diketahui jenis bidang perusahaan tempat saudara bekerja. Hal tersebut dikarenakan jenis bidang perusahaan tempat seseorang bekerja mempengaruhi bagaimana penerapan berkaitan dengan PPKM Darurat ini. Misal, saudara bekerja dibidang perbankan, maka seharusnya perusahaan swasta menerapkan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana ketentuan dalam ketentuan Ketiga huruf c angka 3 Instruksi Mendagri 15/2021.

Kemudian, berkaitan dengan pemotongan gaji pegawai akibat PPKM Darurat, maka hal ini masih mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (selanjutnya disebut SE Menaker 3/2020). Dalam hal melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh Angka Romawi II nomor 4 SE Menaker 3/2020 menerbitkan kebijakan sebagai berikut :

“Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah didaerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka adanya pemotongan gaji karyawan akibat pengurangan jam kerja bukan suatu hal yang dilarang berdasarkan ketentuan SE Menaker 2020. Hal tersebut, harus dilakukan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh saudara, maka perusahaan diperbolehkan melakukan pemotongan gaji karyawan sesuai dengan banyaknya jam kerja dengan syarat hal tersebut dilakukan berdasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak antara pengusaha dan pekerja. Namun dalam hal ini, karyawan merupakan pihak yang cukup lemah dalam peranannya lantaran mau tidak mau karyawan harus sepakat dengan kebijakan perusahaan atau jika tidak sepakat, maka konsekuensi terbesar yang mungkin dapat diberikan kepadanya yaitu pemutusan hubungan kerja.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan