Mencermati pertanyaan Saudara, maka harus terlebih dahulu diperhatikan mengenai hukum waris yang akan digunakan dalam pembagian waris tersebut, sebab di Indonesia terdapat 3 hukum waris yang berlaku yaitu hukum waris Islam berdasar pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum islam (KHI) yang dianut oleh para pemeluk agama Islam, hukum waris berdasar KUH Perdata, dan hukum waris adat yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat adat. Dalam menjawab pertanyaan Saudara, maka kami akan memberikan jawaban berdasar pada hukum waris Islam dan hukum waris KUH Perdata.
- Hukum Waris Islam
Waris diatur mulai Pasal 171 sampai dengan pasal 191 KHI. Adapun seseorang yang meninggal disebut sebagai pewaris dan harta yang ditinggalkan disebut sebagai Harta Waris, serta pihak yang ditinggalkan serta memiliki hak atas harta waris disebut sebagai Ahli Waris. Pada dasarnya, terdapat beberapa golongan ahli waris. Dikarenakan dalam pertanyaan tidak disebutkan bahwa orang tua Pewaris masih hidup, maka kami asumsikan bahwa orang tua Pewaris sudah tidak ada, yang apabila masih ada maka orang tua Pewaris tersebut juga memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris.
Selanjutnya, berkaitan dengan perkawinan pertama yang sudah cerai yang kami asumsikan cerai hidup, istri pertama tersebut tidak memiliki hak apapun atas harta waris. Namun demikian, harus terlebih dahulu dipastikan bahwa benda-benda yang berada dalam penguasaan Pewaris tersebut sudah tidak ada harta bersama yang merupakan hak istri pertama. Manakala harta bersama dengan istri pertama belum dibagi, maka harus terlebih dahulu dilakukan pembagian atas harta yang diperoleh pada masa perkawinan dengan istri pertama yang presentasenya adalah suami 50% dan istri 50%, dan apabila ada bagian istri pertama yang belum diserahkan kepada istri pertama maka harta tersebut harus dipisahkan dari harta waris. Ketentuan tersebut dikecualikan manakala terdapat perjanjian perkawinan yang mengatur tentang harta bersama atau pisah harta.
Kemudian berkaitan dengan pernikahan kedua, yang mana juga tentunya terdapat harta bersama antara suami dan istri, harta-harta tersebut harus dibagi dengan presentasi suami 50% dan istri 50%, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) KHI. 50% bagian suami tersebut beserta harta yang dimiliki suami sebelum pernikahan tersebutlah yang disebut sebagai harta waris.
Atas harta waris, terlebih dahulu dilakukan pembagian kepada istri dengan besaran 1/8 sebab Pewaris meninggalkan anak. Setelah itu, sisanya dibagikan kepada anak perempuan dan anak laki-laki Pewaris dengan perbandingan 1:2:2, yang artinya anak perempuan mendapatkan bagian 1/5 dan masing-masing anak laki-laki memperoleh 2/5.
- Hukum Waris KUH Perdata
Hukum waris KUH Perdata dalam KUH Perdata diatur dalam Pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Ketentuan terkait waris dalam KUH Perdata tidak jauh berbeda dengan Hukum Waris islam, dimana harus terlebih dahulu ada pemisahan harta suami dan istri seperti halnya hukum waris Islam. Dengan demikian, harus terlebih dahulu diperiksa apakah diantara harta-harta Almarhum masih ada harta yang menjadi hak istri pertama, serta harta bersama dengan istri kedua harus terlebih dahulu dibagi antara harta yang menjadi hak istri dan harta yang menjadi hak suami, kecuali apabila telah diperjanjikan pemisahan harta dalam perjanjian perkawinan.
Sama halnya dengan hukum waris Islam, harta Pewaris yang merupakan hasil dari pembagian harta bersama tadi, menjadi harta waris bersama-sama dengan harta bawaan Pewaris. Namun demikian, apabila dalam hukum waris Islam masih memperhitungkan orang tua sebagai ahli waris, KUH Perdata sudah menutup hak orangtua sebagai ahli waris manakala Pwaris telah meninggalkan anak dan istri. Oleh karena itu, dikarenakan Pewaris telah meninggalkan anak, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah anak Pewaris dan istri kedua Pewaris.
Lebih lanjut, KUH Perdata juga tidak membedakan kedudukan Ahli Waris dan gender. Seluruh ahli waris mendapatkan proporsi yang sama dari harta waris. Dikarenakan Ahli waris terdiri dari satu istri dan tiga anak, maka masing-masing Ahli Waris memiliki hak sebesar ยผ dari nilai harta waris.
