Pembagian Warisan Dari Keluarga Mertua
Pertanyaan
Ibarat nya, ayah mertua saya mempunyai 1 anak perempuan dari istri pertama ( sudah cerai ), menikah lagi dan mempunyai 2 anak laki². Semisal ayah mertua saya meninggal, dan ibu mertua masih ada, bagai mana pembagian harta waris nyaIntisari Jawaban
Sama halnya dengan hukum waris Islam, harta Pewaris yang merupakan hasil dari pembagian harta bersama tadi, menjadi harta waris bersama-sama dengan harta bawaan Pewaris. Namun demikian, apabila dalam hukum waris Islam masih memperhitungkan orang tua sebagai ahli waris, KUH Perdata sudah menutup hak orangtua sebagai ahli waris manakala Pwaris telah meninggalkan anak dan istri. Oleh karena itu, dikarenakan Pewaris telah meninggalkan anak, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah anak Pewaris dan istri kedua Pewaris.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan