Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
Pertanyaan
Kami 4 bersaudara 2 laki-laki dan 2 perempuan. Saat ini kami sedang membagi waris dengan wasiat dari ayah kami untuk semua harta dibagi rata antara anak perempuannya. Saat ini kakak pertama laki-laki sudah meninggal dan meninggalkan seorang isteri, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.Pertanyaan kami. Apakah istri dari almarhum kakak laki-laki pertama mendapat hak waris dari harta warisan Ayah saya (kakek)nya, atau hanya kedua cucunya saja yang mendapat hak waris ayahnya dari harta warisan kakeknya? Mohon di jelaskan menurut hukum Islam dan mohon dapat di lampirkan referensi pendukungnya…Intisari Jawaban
Disebutkan bahwa anak laki-laki pertama wafat meninggalkan istri, anak laki-laki dan anak perempuan. Didalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa …apabila anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Sebelum itu, bagian waris dari kakek dibagikan terlebih dahulu kepada anak-anak dari kakek yang masih hidup/3 saudara anak laki-laki pertama meninggal yang masih hidup, kemudian bagian dari janda/istri anak laki-laki pertama tersebut adalah 1/8 bagian karena meninggalkan anak (Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan