Pembagian Waris Menurut Hukum Islam

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Kami 4 bersaudara 2 laki-laki dan 2 perempuan. Saat ini kami sedang membagi waris dengan wasiat dari ayah kami untuk semua harta dibagi rata antara anak perempuannya. Saat ini kakak pertama laki-laki sudah meninggal dan meninggalkan seorang isteri, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.Pertanyaan kami. Apakah istri dari almarhum kakak laki-laki pertama mendapat hak waris dari harta warisan Ayah saya (kakek)nya, atau hanya kedua cucunya saja yang mendapat hak waris ayahnya dari harta warisan kakeknya? Mohon di jelaskan menurut hukum Islam dan mohon dapat di lampirkan referensi pendukungnya…

Ulasan Lengkap

Prinsip Pewarisan menurut KUHPerdata berdasarkan hubungan darah, kecuali suami/istri pewaris (Pasal 842 KUHPerdata). Disebutkan bahwa sedang membagi waris dari wasiat ayah untuk dibagi rata, maka ayah sudah meninggal dunia dan anak laki-laki pertama juga telah meninggal dunia, yang berhak menggantikan kedudukan almarhum anaklaki-laki pertama tersebut hanya keturunan langsung dari almarhum anak laki-laki pertama tersebut, yaitu 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. (Pasal 842 KUHPerdata)

Penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus dengan tiada akhirnya…

Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf c yang berhak mewaris yaitu mereka :

  1. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris;
  2. Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris);
  3. Beragama Islam;
  4. Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris.

Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:

  1. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  1. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
  • Istri/Janda: mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  • Suami/Duda : mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

Kemudian pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:

  1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh)

Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan. Yang termasuk dzawil furudh ialah ibu, bapak, duda, janda, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan sebapak, kakek (datuk) dan nenek.

  1. Dzulqarabat (‘ashabah)

Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan.

  1. Dzul-arham (dzawilarham)

Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada.

Disebutkan bahwa anak laki-laki pertama wafat meninggalkan istri, anak laki-laki dan anak perempuan. Didalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa

“…apabila anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”

Sebelum itu, bagian waris dari kakek dibagikan terlebih dahulu kepada anak-anak dari kakek yang masih hidup/3 saudara anak laki-laki pertama meninggal yang masih hidup, kemudian bagian dari janda/istri anak laki-laki pertama tersebut adalah 1/8 bagian karena meninggalkan anak (Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam).

Dalam hal ini Saudara perlu ketahui bahwa pembagian warisan dalam Islam sendiri tidak dibagi secara rata seperti misalnya dalam KUH Perdata yang telah diuraikan di atas. Pewarisan dalam hukum Islam diatur dalam KHI, yang mana kedudukan anak laki-laki mendapatkan lebih banyak warisan dibandingkan dengan perempuan itu sendiri. Oleh karena itu, jika ingin mendapatkan pembagian yang sama rata maka Saudara dapat menggunakan pembagian waris secara hukum perdata.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan