Pembagian Waris Islam Kepada Anak Angkat

Pertanyaan
Slmt mlm, sy mau nanya. Sy punya nenek & kakek (nikah sah/islam & sdh tiada) punya 3 bdg tanah & warisan dari ortu nenek. Nenek & kakek punya 5 anak, 2 lk 2 pr. 2 lk sudah tiada 1 PR tiada 2 pr hidup. 3 bidang tanah tsb sudah ada rumah, dulu 3 pr sepakat bagi 5 tanah tsb/srt camat, bgmn status tnh tsb yg dimiliki prmpuan yg sudah tiada & punya anak angkat? Smntara anak nenek yg lain punya cucu lkUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Pembagian Waris Islam
Berdasar pertanyaan Saudara tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa sudah ada kesepakatan diantara 3 anak perempuan bahwa akan ada pembagian waris terhadap 3 (tiga) bidang tanah tersebut kepada 5 (lima) orang anak. Namun demikian, dalam pertanyaan Saudara tidak menyebutkan apakah dua ahli waris lainnya yaitu 2 anak laki-laki maupun ahli warisnya telah setuju untuk pembagian yang demikian saat itu.
Manakala ternyata 2 anak laki-laki ataupun ahli waris dari 2 anak laki-laki tersebut tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pembagian yang demikian, maka pembagian tersebut tidak sah. Hal tersebut dikarenakan pembagian dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Islam, dimana bagian anak laki-laki berbanding 2 (dua) terhadap anak perempuan, sehingga seharusnya bagian laki-laki adalah 2/7 bagian dan bagian anak perempuan adalah 1/7 bagian.
Sebaliknya, jika 2 anak laki-laki maupun ahli warisnya tersebut telah sepakat bersama 3 anak perempuan dimaksud, maka pembagian tersebut sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”) yang menyatakan:
“Para ahli wans dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”
Waris Kepada Anak Angkat
Berdasar uraian tersebut di atas, maka harus diperhatikan terlebih dahulu apakah pembagian yang disampaikan dalam pertanyaan Saudara tersebut telah sah atau tidak. Apabila sah, maka pembagian terhadap ahli waris-ahli waris selanjutnya dapat dilaksanakan.
Adapun terhadap anak angkat telah diatur dalam Pasal 209 ayat (2) KHI yang mengatur:
“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”
Oleh karena itu, pembagian waris Islam bagi anak angkat berbeda dari anak kandung. Dengan demikian, bagian yang dimiliki oleh anak angkat dari anak perempuan yang telah meninggal sebagaimana pertanyaan Saudara hanyalah 1/3 bagian dari harta waris dari anak perempuan tersebut.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Pembagian Waris Setelah Ada Ahli Waris yang Meninggal Dunia
Pembagian Waris Berdasarkan Wasiat
Tonton juga:
Pembagian waris Islam| Pembagian waris Islam| Pembagian waris Islam| Pembagian waris Islam| Pembagian waris Islam|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan