Pembagian Waris Islam Kepada Anak Angkat
Pertanyaan
Slmt mlm, sy mau nanya. Sy punya nenek & kakek (nikah sah/islam & sdh tiada) punya 3 bdg tanah & warisan dari ortu nenek. Nenek & kakek punya 5 anak, 2 lk 2 pr. 2 lk sudah tiada 1 PR tiada 2 pr hidup. 3 bidang tanah tsb sudah ada rumah, dulu 3 pr sepakat bagi 5 tanah tsb/srt camat, bgmn status tnh tsb yg dimiliki prmpuan yg sudah tiada & punya anak angkat? Smntara anak nenek yg lain punya cucu lkIntisari Jawaban
Oleh karena itu, pembagian waris Islam bagi anak angkat berbeda dari anak kandung. Dengan demikian, bagian yang dimiliki oleh anak angkat dari anak perempuan yang telah meninggal sebagaimana pertanyaan Saudara hanyalah 1/3 bagian dari harta waris dari anak perempuan tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan