Pembagian Waris dan Harta Bersama Kepada Ahli Waris Pengganti

Pertanyaan
Kakek nenek saya telah meninggal dunia, punya 8 anak, 7 perempuan dan satu laki-laki yaitu ayah saya. Kakek dan nenek memiliki harta bersama setelah menikah yaitu 2 buah rumah. Kakek saya meninggal terlebih dahulu, karena masih ada nenek 2 rumah itu tidak di jual dan tidak dilakukan pembagian harta, karena keluarga sepakat untuk tidak melakukan pembagian karena nenek masih hidup, setelah itu beberapa tahun kemudian ayah saya yang anak laki-laki satu-satunya meninggal dunia, tidak lama setelah itu Nenek saya juga meninggal, dan sekarang 2 rumah tersebut akan dijual. Pertanyaannya, apakah Ayah saya yang telah meninggalmasih dapat atau tidak bagian dari hasil penjualan rumah tersebut, ayah saya memiliki 5 orang anak, 2 anak laki-laki (1 meninggal dan 1 masih hidup ), dan 3 orang anak perempuan masih hidup semua.Intisari Jawaban
Lebih lanjut, Hukum Waris Islam mengatur bahwa jika Ahli waris meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya [2], anak-anak tersebut selanjutnya disebut Ahli Waris Pengganti. Begitu juga menurut KUH Perdata jika salah satu anak pewaris telah meninggal lebih dulu, maka anak dari anak itu (cucu) menggantikan kedudukan orang tuanya dan mewaris bagian orang tuanya [3].
Dengan demikian, berkaitan dengan pembagian waris dan harta bersama, ketika Nenek meninggal dunia, Saudara dan anak-anak Ayah Saudara yang lain juga berhak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti. Bagian yang diperoleh oleh saudara dan anak-anak Ayah Saudara yang lain secara bersama-sama adalah sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh Ayah Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan