Pembagian Waris dan Harta Bersama Kepada Ahli Waris Pengganti

Pembagian waris dan harta bersama Perlukah Influencer Dibatasi Dalam Mereview Produk

Pertanyaan

Kakek nenek saya telah meninggal dunia, punya 8 anak, 7 perempuan dan satu laki-laki yaitu ayah saya. Kakek dan nenek memiliki harta bersama setelah menikah yaitu 2 buah rumah. Kakek saya meninggal terlebih dahulu, karena masih ada nenek 2 rumah itu tidak di jual dan tidak dilakukan pembagian harta, karena keluarga sepakat untuk tidak melakukan pembagian karena nenek masih hidup, setelah itu beberapa tahun kemudian ayah saya yang anak laki-laki satu-satunya meninggal dunia, tidak lama setelah itu Nenek saya juga meninggal, dan sekarang 2 rumah tersebut akan dijual. Pertanyaannya, apakah Ayah saya yang telah meninggalmasih dapat atau tidak bagian dari hasil penjualan rumah tersebut, ayah saya memiliki 5 orang anak, 2 anak laki-laki (1 meninggal dan 1 masih hidup ), dan 3 orang anak perempuan masih hidup semua.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Pembagian Waris dan Harta Bersama

Pertanyaan Saudara tidak memberikan penjelasan mengenai hukum waris yang digunakan. Indonesia mengakui 3 (tiga) hukum waris, yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan bagi para pemeluk Agama Islam, Hukum Waris Adat bagi para masyarakat adat yang masih mengakui hukum waris adat tersebut, dan Hukum Waris KUH Perdata. Meski demikian, ketiga hukum waris tersebut hanya akan berlaku dan terbuka manakala Pewaris telah meninggal dunia.

 

Harta Waris Dari Harta Bawaan dan Harta Bersama

Jika melihat kasus tersebut dari sudut pandang islam, harus diperhatikan perolehan masing-masing harta tersebut, apakah harta bawaan yang diperoleh kakek atau nenek sebelum pernikahan, atau harta bersama yang diperoleh kakek dan nenek setelah pernikahan. Harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Apabila harta tersebut merupakan harta bawaan Nenek, maka meninggalnya Kakek tidak menimbulkan hak waris pada harta Nenek tersebut. Namun apabila harta tersebut merupakan harta bawaan Kakek, maka meninggalnya Kakek mengakibatkan harta-harta tersebut harus dibagi sesuai dengan pembagian hukum waris yang digunakan.

Namun demikian, jika ternyata harta tersebut adalah harta bersama, maka status kepemilikan hartanya ialah 50% (lima puluh persen) milik Kakek dan 50% (lima puluh persen) milik nenek. Ketika Kakek meninggal, maka yang dibagikan menjadi harta waris adalah 50% (lima puluh persen) dari harta bersama, sedangkan 50% (lima puluh persen) dari harta bersama yang menjadi hak Nenek tidak dapat dibagi.

Oleh karena itu, dikarenakan Ayah Saudara masih hidup saat Kakek meninggal dunia, maka Ayah Saudara memiliki hak waris bersama-sama dengan Ahli Waris lainnya. Harta waris Kakek adalah 50% (lima puluh persen) dari total harta bersama, dimana Nenek juga memperoleh bagian dari harta waris.

Selanjutnya, dikarnenakan Ayah Saudara meninggal dunia, maka Saudara bersama istri sah Ayah Saudara juga berhak menjadi ahliw aris dari Ayah Saudara. Oleh karena itu, bagian yang seharusnya diperoleh Ayah Saudara, harus dibagikan kepada para ahli waris Ayah Saudara tersebut.

 

Ahli Waris Pengganti

Lebih lanjut, Hukum Waris Islam mengatur bahwa jika Ahli waris meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya [2], anak-anak tersebut selanjutnya disebut Ahli Waris Pengganti. Begitu juga menurut KUH Perdata jika salah satu anak pewaris telah meninggal lebih dulu, maka anak dari anak itu (cucu) menggantikan kedudukan orang tuanya dan mewaris bagian orang tuanya [3].

Dengan demikian, ketika Nenek meninggal dunia, Saudara dan anak-anak Ayah Saudara yang lain juga berhak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti. Bagian yang diperoleh oleh saudara dan anak-anak Ayah Saudara yang lain secara bersama-sama adalah sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh Ayah Saudara.

 

[1] Muhibbussabry, Lc, M.A. dalam buku Fikih Waris, BAB II Rukun, Syarat, Sebab dan Penghalang Dalam Hukum Waris, Hal.11

[2] Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

[3] Pasal 842 KUH Perdata

 

 

Baca juga:

Pembagian Waris Nenek

Harta Bersama dan Harta Waris Untuk Anak Tiri

Pembagian Waris Dari Nenek yang Belum Dibagi

Waris Dari Ayah Dengan Anak Laki-Laki yang Sudah Meninggal dan 9 Saudara Seibu

Tonton juga:

 

pembagian waris dan harta bersama| pembagian waris dan harta bersama| pembagian waris dan harta bersama| pembagian waris dan harta bersama| pembagian waris dan harta bersama| pembagian waris dan harta bersama| pembagian waris dan harta bersama|pembagian waris dan harta bersama| pembagian waris dan harta bersama| pembagian waris dan harta bersama| pembagian waris dan harta bersama|pembagian waris dan harta bersama| pembagian waris dan harta bersama|pembagian waris dan harta bersama|pembagian waris dan harta bersama|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan