
Pembagian Harta Waris bagi yang tidak mempunyai keturunan
terkait dengan hukum waris, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, terdapat 3 (tiga) hukum waris yang dapat diterapkan yaitu Hukum Waris berdasarkan KUHPerdata/BW, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. untuk menjawab pertanyaan tersebut akan didasarkan pada Hukum Waris berdasar KUHPerdata/BW dan Hukum Waris Islam.
