Pembagian Hak Waris Dengan Akta Pembagian Hak Waris Atau Akta Pembagian Hak Bersama

hak waris anak dari istri pembagian hak waris penjualan hak atas tanah Apa itu Asas Konsensualisme

Pertanyaan

Istri saya anak tunggal dari mertua saya Kedua orang tuanya sudah meninggal dunia Ibu mertua saya punya sebidang tanah dengan surat Hak Waris Bersama yang juga di miliki sodara kandungnya yang laen Lalu jika istri saya yang merupakan anak tunggal 1.apakah masih perlu minta tanda tangan sodara kandung orang tuanya jika mau menjual tanah warisannya 2.apakah surat Hak Waris Bersama setara dengan AJB..?? Mohon penjelasannya Terima kasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Dalam pertanyaan Saudara disebutkan terkait Surat Hak Waris Bersama. Tidak dijelaskan apakah surat tersebut merupakan surat/akta pembagian hak waris, surat/akta penetapan waris, atau surat/akta pembagian harta bersama. Ketiga surat tersebut memiliki isi dan implikasi yang berbeda terhadap rencana penjualan tanah oleh istri Saudara tersebut.

Tidak disebutkan pula dasar kepemilikan hak atas tanah yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa alas hak atas tanah tersebut adalah Sertipikat Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.

Sebagai catatan hak yang berasal dari hak adat seperti petok, girik, atau yasan akan tidak berlaku pada tahun 2026 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Oleh karena itu, jika belum memiliki Sertipikat Hak Atas Tanah, ada baiknya untuk dilakukan pendaftaran hak atas tanah terlebih dahulu.

 

Pebagian Harta Waris

Harta waris merupakan harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia yang disebut Pewaris dan dibagikan kepada ahli warisnya berdasarkan bagian yang diperoleh masing-masing Ahli Waris. Penentuan bagian-bagian untuk Para Ahli Waris bergantung pada hukum waris yang digunakan dan ahli waris yang ditinggalkan.

Terdapat beberapa hukum waris yang berlaku dan dapat diterapkan di Indonesia yaitu Hukum Waris Islam bagi yang tunduk pada Hukum Islam, Hukum Waris KUH Perdata, dan Hukum Waris Adat. Pembagian berdasarkan ketiga hukum waris tersebut tentunya didahului dengan Penetapan Ahli Waris.

Penetapan Ahli Waris dapat dimohonkan kepada Kelurahan/Kepala Desa, Notaris, Balai Harta Peninggalan, maupun Pengadilan. Dokumen tersebut hanya berisi keterangan siapa yang berhak untuk menjadi ahli waris dari seseorang yang telah meninggal dunia, sehingga tidak ada penyebutan keseluruhan harta waris maupun pembagiannya.

Penetapan Ahli Waris selanjutnya akan menjadi dasar dokumen-dokumen pembagian waris seperti Akta Pembagian Hak Waris atau balik nama atas harta-harta waris lainnya. Penetapan Ahli Waris juga dapat menjadi dasar siapa yang berhak untuk melakukan peralihan atas harta waris kepada pihak lainnya.

Jika dokumen/Surat Hak Waris Bersama yang Saudara maksud adalah Penetapan Ahli Waris, maka dokumen tersebut hanya menyebutkan ahli waris dari orangtua mertua Saudara kepada mertua, kakak, dan adik mertua Saudara. Dengan kata lain, hak atas tanah tersebut tidak sepenuhnya milik mertua Saudara. Oleh karena itu, untuk penjualan tanah dimaksud, harus tetap persetujuan dari kakak dan adik dari mertua Saudara.

 

Akta Pembagian Hak Waris

Berbeda jika dokumen yang Saudara maksudkan adalah Akta Pembagian Hak Waris, yang merupakan kelanjutan dari Penetapan Ahli Waris. Akta Pembagian Hak Waris dilakukan berdasarkan kesepakatan, sehingga seorang Ahli Waris akan memperoleh barang yang mendekati dengan nilai bagiannya.

Sebagai contoh, terdapat 3 Ahli Waris, dan Pewaris meninggalkan 1 rumah dan tanah, 2 mobil, dan tabungan senilai 1 Milyar. Dalam Akta Pembagian Hak Waris, para pihak sepakat untuk membagi dengan komposisi Ahli Waris 1 memperoleh tabungan 1 Milyar, Ahli Waris 2 memperoleh 1 rumah dan tanah, dan Ahli Waris 3 memperoleh 2 mobil.

Akta Pembagian Hak Waris dibuat di bawah tangan dengan 2 saksi atau dibuat di hadapan Notaris. Selanjutnya Akta Pembagian Hak Waris tersebut dapat menjadi dasar balik nama atas setiap barang-barang dimaksud. Sebagai contoh dari keadaan yang dicontohkan dalam paragraf sebelumnya, rumah dan tanah dibalik nama menjadi nama Ahli Waris 2, dan 2 mobil dibalik nama menjadi nama Ahli Waris 3.

Dikaitkan dengan kasus posisi yang Saudara sampaikan, maka Surat Hak Waris Bersama yang Saudara sebutkan tersebut harus sudah memuat keterangan/penjelasan bahwa tanah yang akan dijual tersebut merupakan bagian mertua Saudara sepenuhnya. Artinya, tidak ada hak-hak lain dari kakak maupun adik mertua Saudara terhadap tanah tersebut, karena mereka telah memperoleh barang/harta yang sesuai dengan bagian mereka atau justru melepaskan hak waris.

Perlu diingat bahwa jika hukum waris yang digunakan oleh Istri Saudara merupakan Hukum Waris Islam, maka saudara laki-laki mertua masih memiliki hak sebagai ahli waris. Oleh karena itu, jika Hukum Waris Islam yang digunakan, maka istri Saudara bukan satu-satunya ahli waris, dan proses penjualan tetap membutuhkan persetujuan/tandatangan saudara laki-laki mertua.

Di sisi lain, jika yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, maka istri Saudara merupakan satu-satunya Ahli Waris mertua. Adapun untuk proses penjualan, istri Saudara harus terlebih dahulu membalik nama Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut menjadi atas nama istri Saudara. Setelah balik nama dilakukan, istri Saudara dapat melakukan penjualan tanpa harus memperoleh persetujuan/tandatangan dari paman dan bibinya.

 

Akta Pembagian Hak Bersama

Berbeda lagi jika dokumen yang Saudara maksud adalah Akta Pembagian Hak Bersama. Surat yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ini didahului dengan telah dilakukannya balik nama Sertipikat Hak Atas Tanah dari Pewaris kepada seluruh Ahli Waris. Oleh karena itu, sebelum Akta Pembagian Hak Bersama dibuat, Sertipikat Hak Atas Tanah sudah atas nama seluruh Ahli Waris (mertua dan saudara-saudaranya).

Dalam Akta Pembagian Hak Bersama tersebut kemudian dinyatakan/dijelaskan bahwa hak atas tanah yang dimaksud diserahkan kepada mertua. Namun demikian, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa bila yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka saudara laki-laki mertua masih berhak untuk memperoleh harta waris dari mertua. Oleh karena itu, penjualan harus didahului dengan persetujuan dari paman-paman atau akta pembagian hak waris.

Di sisi lain, jika hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, dan jika dokumen yang Saudara maksud adalah Akta Pembagian Hak Bersama, maka istri Saudara dapat menggunakan akta tersebut sebagai dasar balik nama. Setelah balik nama, istri Saudara dapat melakukan penjualan tanpa memerlukan ijin dari paman dan bibinya.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih

 

Baca juga:

Akta Pembagian Hak Waris dan Akta Pembagian Hak Bersama

Perolehan Waris Anak Laki-laki Dari Harta Bersama Milik Ayahnya

Kesepakatan Pembagian Waris Saat Salah Satu Ahli Waris Tidak Bekerjasama

Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie; Ketika Ayah Angkat Meminta Pembagian Waris Ibu Angkat

 

Tonton juga:

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan