Pembagian Hak Waris Dengan Akta Pembagian Hak Waris Atau Akta Pembagian Hak Bersama

Pertanyaan
Istri saya anak tunggal dari mertua saya Kedua orang tuanya sudah meninggal dunia Ibu mertua saya punya sebidang tanah dengan surat Hak Waris Bersama yang juga di miliki sodara kandungnya yang laen Lalu jika istri saya yang merupakan anak tunggal 1.apakah masih perlu minta tanda tangan sodara kandung orang tuanya jika mau menjual tanah warisannya 2.apakah surat Hak Waris Bersama setara dengan AJB..?? Mohon penjelasannya Terima kasihIntisari Jawaban
Dalam pertanyaan Saudara disebutkan terkait Surat Hak Waris Bersama. Tidak dijelaskan apakah surat tersebut merupakan surat/akta pembagian hak waris, surat/akta penetapan waris, atau surat/akta pembagian harta bersama. Ketiga surat tersebut memiliki isi dan implikasi yang berbeda terhadap rencana penjualan tanah oleh istri Saudara tersebut.
Tidak disebutkan pula dasar kepemilikan hak atas tanah yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa alas hak atas tanah tersebut adalah Sertipikat Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan