Pelaksanaan Anggaran Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

Photo by Karolina on Pexels

Pertanyaan

Dalam pengadaan barang dan jasa, tertulis dalam DIPA yaitu pengadaan sebuah unit mobil dengan harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun, kemudian pengguna anggaran dan penyedia menyepakati bahwa uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) bukan hanya digunakan untuk pengadaan mobil saja, melainkan ditambah aksesoris mobil juga. Jika demikian, apakah diperbolehkan kontrak antara penyedia dan pengguna anggaran berbeda dengan yang tertulis dalam DIPA walaupun besaran anggarannya tetap?

Intisari Jawaban

Apabila akan ada perbedaan antara isi kontrak dengan dengan DIPA, maka perlu dilakukan revisi anggaran setidaknya pada tingkat KPA dengan mengulas petunjuk operasional. Tanpa adanya revisi, maka pengguna anggaran dan penyedia dapat berpotensi diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan