Pelaksanaan Anggaran Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA)

Photo by Karolina on Pexels

Pertanyaan

Dalam pengadaan barang dan jasa, tertulis dalam DIPA yaitu pengadaan sebuah unit mobil dengan harga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun, kemudian pengguna anggaran dan penyedia menyepakati bahwa uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) bukan hanya digunakan untuk pengadaan mobil saja, melainkan ditambah aksesoris mobil juga. Jika demikian, apakah diperbolehkan kontrak antara penyedia dan pengguna anggaran berbeda dengan yang tertulis dalam DIPA walaupun besaran anggarannya tetap?

Ulasan Lengkap

Pada dasarnya ketentuan ketentuan dalam poin 7.2 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (selanjutnya disebut Peraturan LKPP 9/2018) menyatakan bahwa penandatanganan kontrak dapat dilakukan setelah Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran(DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) disahkan. Dalam hal penandatanganan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif. Apabila penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dilakukan sebelum DIPA/DPA disahkan, dan ternyata alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai kontrak, maka penandatanganan kontrak dapat dilakukan setelah Pagu Anggaran cukup tersedia melalui revisi DIPA/DPA sebagaimana ketentuan dalam poin 7.2.1 Lampiran Peraturan LKPP 9/2018.

Terkait revisi terhadap DIPA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2020 (selanjutnya disebut Permenkeu 39/2020). Pasal 1 angka 1 Permenkeu 39/2020 menyatakan bahwa revisi anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2020 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020. Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 39/2020 menyatakan bahwa revisi anggaran terdiri atas 3 (tiga) hal, yaitu :

  1. Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah, yaitu perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), termasuk pergeseran rincian anggarannya sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenkeu 39/2020;
  2. Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, yaitu perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) program yang sama atau antar-program dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau pergeseran anggaran antarsubbagian anggaran dalam BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permenkeu 39/2020; dan
  3. Revisi administrasi, yaitu revisi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Permenkeu 39/2020.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila kontrak antara penyedia dan pengguna anggaran berbeda dengan yang tertulis dalam DIPA walaupun besaran anggarannya tetap, maka harus dilakukan revisi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Permenkeu 39/2020.

Revisi anggaran dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 5 Permenkeu 39/2020 yang menyatakan sebagai berikut :

    1. Revisi anggaran diproses oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan/atau KPA.
    2. Direktorat Jenderal Anggaran berwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN yang memerlukan penelaahan dan revisi pengesahan untuk substansi tertentu.
    3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang memproses usulan Revisi Anggaran bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan BA BUN berupa pengesahan tanpa memerlukan penelaahan.
    4. KPA berwenang memproses revisi Petunjuk Operasional Kegiatan berupa pergeseran anggaran antarkomponen dalam 1 (satu) keluaran (output) yang sama dalam Satker yang sama.

Tata cara atau mekanisme dalam setiap revisi anggaran berbeda-beda tergantung sumber anggaran, kegunaan dan lembaga mana yang berwenang untuk memproses revisi anggaran tersebut. Tata cara revisi anggaran disetiap lembaga dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

A. Revisi Anggaran di Direktorat Jenderal Anggaran

Pasal 11 Permenkeu 39/2020 secara garis besar menyatakan bahwa mekanisme revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. KPA menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Sekretaris jenderal/Sekretaris utama/Sekretaris/Pejabat eselon 1 Kementerian/Lembaga dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :
      1. Surat usulan revisi anggaran;
      2. Arsip data komputer, yang divalidasi oleh sistem aplikasi; dan
      3. Dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
    2. Sekretaris jenderal/ Sekretaris utama/ Sekretaris/ Pejabat eselon 1 Kementerian/Lembaga meneliti usulan revisi anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung;
    3. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Sekretaris jenderal/ Sekretaris utama/ Sekretaris/ Pejabat eselon 1 Kementerian/Lembaga menyiapkan dan menyampaikan usulan revisi kepada Direktorat Jenderal Anggaran melalui sistem aplikasi dengan mengunggah salinan digital atau hasil penilaian dokumen pendukung;
    4. Apabila belum lengkap, surat usulan dikembalikan;
    5. Apabila sudah lengkap dilakukan penelaahan oleh Kepala Biro Perencanaan/Keuangan/Sekretaris Ditjen/Pejabat Eselon II dengan tembusan kepada Sekretaris jenderal/ Sekretaris utama/ Sekretaris/ Pejabat eselon 1 Kementerian/Lembaga secara elektronik melalui telepon, media percakapan online, video conference, dan atau alat komunikasi lainnya.
    6. Apabila usulan revisi anggaran sudah lengkap, maka Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan surat pengesahan revisi anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem aplikasi;
    7. Apabila usulan revisi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Permenkeu 39/2020, maka Direktorat Jenderal Anggaran dapat menetapkan surat penolakan usulan revisi anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem aplikasi;

B. Revisi Anggaran di Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pasal 11 Permenkeu 39/2020 secara garis besar menyatakan bahwa mekanisme revisi anggaran pada kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. KPA/KPA BUN menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan mengunggah salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebgaai berikut :
      1. Surat usulan revisi anggaran;
      2. Arsip data komputer, yang divalidasi oleh sistem aplikasi; dan
      3. Dokumen pendukung terkait lainnya (jika ada).
    2. Dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung usulan Revisi Anggaran yang diunggah sebagaimana dimaksud pada huruf a disimpan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan tidak perlu disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
    3. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meneliti usulan revisi anggaran dan kelengkapan dokumen pendukung;
    4. Apabila belum lengkap, surat usulan dikembalikan;
    5. Apabila usulan revisi anggaran sudah lengkap, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan surat pengesahan revisi anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem aplikasi;
    6. Apabila usulan revisi tidak sesuai dengan ketentuan huruf a, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan surat penolakan usulan revisi anggaran yang dilampiri notifikasi dari sistem aplikasi;

C. Revisi Anggaran di KPA

Revisi anggaran di KPA secara umum dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Revisi dilakukan dengan mengubah petunjuk operasional kegiatan dan ditetapkan oleh KPA, serta mengubah arsip data komputer RKA-K/L dengan menggunakan sistem Aplikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Permenkeu 39/2020;
    2. Kemudian untuk melakukan pemutakhiran data petunjuk operasional kegiatan, Kementerian/Lembaga melakukan pengunggahan dan persetujuan atas usulan revisi petunjuk operasional kegiatan melalui sistem aplikasi.
    3. Dalam hal sistem aplikasi belum terdapat kewenangan Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengunggahan dan persetujuan, maka dapat dilakukan dengan cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) Permenkeu 39/2020,yaitu :
    4. KPA menyampaikan pemutakhiran data Petunjuk Operasional Kegiatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang tidak menyebabkan perubahan pada halaman III DIPA;
    5. KPA mengubah arsip data komputer Rencana Kerja dan Anggaran Satker Tahun Anggaran 2020 melalui sistem aplikasi, mencetak petunjuk operasional kegiatan dan KPA menetapkan perubahan petunjuk operasional kegiatan;
    6. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan memproses pemutakhiran data petunjuk operasional kegiatan dengan sistem aplikasi; dan
    7. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa proses pemutakhiran data hanya merupakan proses penyamaan data arsip data komputer atas revisi petunjuk operasional kegiatan.

Berdasarkan uraian diatas, maka apabila akan ada perbedaan antara isi kontrak dengan dengan DIPA, maka perlu dilakukan revisi anggaran setidaknya pada tingkat KPA dengan mengulas petunjuk operasional. Tanpa adanya revisi, maka pengguna anggaran dan penyedia dapat berpotensi diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan