Waris Adat Patah Titi dan Ketentuan Pembagiannya
Pertanyaan
Hukum patah titi, nenek saya punya dua org anak, satu perempuan dan satu laki2, anak perempuannya sudah meninggal lebih dulu dari nenek saya, dan anak perempuan itu punya tiga org anak perempuan tanpa anak laki2, sedangkan anak laki2 nenek saya masih hidup, dan punya 5org anak diantaranya 2laki, dan 3perempuan, apa itu berlaku hukum patah titi di Aceh, khususnya aceh TimurUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan,
Perlu diketahui bahwa dalam penerapan hukum waris sendiri, terdapat beberapa sumber hukum yang digunakan oleh masyarakat Indonesia sampai saat ini. Pembagian waris dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Perdata, Hukum Islam, atau Hukum Adat yang berlaku.
Adapun hukum waris adat yaitu hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas hukum waris, harta warisan, pewaris, dan ahli waris serta bagaimana cara harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikan dari pewaris kepada ahli waris. Dalam hukum waris adat dikenal dengan bentuk sistem kekeluargaan yang terdiri atas sistem kekeluargaan parental, patrilineal, dan matrilineal.[1] Patah titi merupakan salah satu sistem pembagian waris berdasarkan hukum adat yang banyak diterapkan oleh masyarakat Aceh. Berikut penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan waris adat patah titi.
Hukum Waris Adat Patah Titi
Patah titi biasanya disandangkan kepada ahli waris yang menduduki urutan kedua (sekunder) dalam golongan ahli waris. Karena biasanya mereka ditutupi oleh ahli waris lain yang memiliki kedudukan lebih tinggi dan utama di dalam urutan ahli waris. Dan yang perlu diketahui bersama, ahli waris yang kedua ini tidak dapat menggantikan posisi ahli waris utama yang telah meninggal dunia, jika masih ada ahli waris utama lain yang masih hidup. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa sebanyak apapun harta warisan yang ditinggalkan pewaris, tidak sedikitpun dapat dimiliki oleh cucu selama anak-anaknya masih hidup.[2]
Patah titi merupakan suatu metode pembagian waris yang dilaksanakan menurut hukum adat yang diadopsi dari hukum Islam menjadi hukum adat, sehingga pada pelaksanaannya tetap diberlakukan hingga saat ini. Sebagian masyarakat menganggap pewarisan dengan metode patah titi merupakan suatu metode yang cukup adil dengan pandangan bahwa hukum waris tersebut telah sesuai dengan hukum waris Islam.[3]
Dampak yang ditimbulkan akibat dari praktek patah titi ini adalah terjadinya kesenjangan dan perpecahan dikalangan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan, masyarakat berpikir bahwa setiap ahli waris mempunyai hak untuk mewarisi harta peninggalan yang ditinggalkan oleh kerabatnya yang telah meninggal dunia, tidak peduli ada atau tidaknya hak mereka dalam ketentuan yang ada dalam Al-Qur`an. Sehingga ketika ada sebagian masyarakat yang memberikan sedikit bagian dari warisan kepada ahli waris patah titi sedangkan sebagiannya yang lain tidak, maka timbullah kecemburuan yang dapat menyebabkan perselisihan dan perpecahan dalam keluarga.
Apabila ditarik kembali sesuai dengan pertanyaan Saudara apakah kedudukan ahli waris yang Saudara sebutkan termasuk dalam ketentuan pembagian waris patah titi, menurut pendapat kami adalah termasuk. Karena nenek Saudara meninggalkan cucu dari anak kandung nenek Saudara (orang tua cucu) yang telah meninggal terlebih dahulu. Sehingga cucu dari anak perempuan nenek Saudara tidak berhak mendapatkan bagian waris dari harta warisan nenek Saudara.
Namun, terkait pertanyaan apakah berlaku pembagian waris secara patah titi, hal tersebut dikembalikan pada kesepakatan keluarga Saudara untuk menggunakan hukum pembagian waris yang mana, tentunya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bersama. Mengingat terdapat pembagian waris secara hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat.
Baca juga:
Penjelasan Hukum Waris di Indonesia dan Bagiannya
Tonton juga:
[1] Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003, 7
[2] Zul Azmi dan Desra Fanzudiah, Patah Titie dalam Kewarisan, Jurnal Tahqiqa, Vol. 15 (1), 2021, 30
[3] Rifqi, Hukum “Patah Titi” sebagai Metode Pembagian Warisan pada Masyarakat Adat Gayo Aceh Tengah, Artikel Universitas Sumatera Utara, 2018, 4
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan