
Pewaris Melarang Memasuki Areal Warisan Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi
Mengenai perbuatan menghalangi atau melarang memasuki areal wilayah warisan namun warisan tersebut belum dibagi, kami sarankan untuk memperjelas kedudukan Anda secara perdata terlebih dahulu terhadap obyek hak atas tanah tersebut, kemudian Anda dapat memperjuangkan hak waris Anda dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan. Di samping itu, dalam mempermasalahkan hal ini ke ranah pidana Anda tidak dapat mengajukan gugatan, kalau ternyata pembagiannya adalah untuk si penanya atau bukan untuk ahli waris yang melarang masuk itu justru dapat dikenakan Pasal 167 KUHP.

Penerapan Teori Stufenbau di Indonesia
Mengenai Teori Stufenbau (stufenbautheorie) sebelumnya pernah dijelaskan dalam Artikel dengan Judul “Teori Hukum Stufenbau”. Secara umum, Teori Stufenbau…

Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Hasil Dari Nikah Siri Dan Sudah Bercerai
Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia, yang dalam pemahaman masyarakat adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam…

Akibat Hukum Jual Beli Tanah Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Berhak
Berdasarkan Pasal 385 Ke-1 KUHP, perbuatan ini dapat dipidana, dan dibuktikan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Maka harus dapat dibuktikan bahwa pihak yang Saudara sebut tidak memiliki hak atas tanah tersebut telah “menjual” atas “ hak atas tanah” yang diketahui bahwa tanah tersebut adalah “hak orang lain” atau dalam hal ini adalah hak para ahli waris, sehingga dari unsur-unsur tersebut dapat dibuktikan bahwa penjual bersalah dan dapat dipidanakan.

Penjualan Hak Guna Bangunan Tanpa Menjual Hak Milik Atas Tanah
Tindak pidana penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pak K juga dapat dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya (Perppu 51/1960) yang pada intinya menyatakan bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Pentingnya Advokat/Pengacara dalam Sebuah Peradilan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut UU Advokat) menyatakan bahwa Advokat…

Pendaftaran Tanah Warisan Yang Masih Atas Nama Kakek yang Sudah Meninggal, Kemudian Ayah dan Paman juga Sudah Meninggal
Mencermati pertanyaan tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa bidang tanah tersebut belum bersertifikat dan bukti kepemilikan masih berupa petok.…

Orang Tua Angkat Yang Menjadikan Pembantu dan Melarang Keluar Anak Angkatnya
Anak mempunyai hak-hak yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Orang tua yang dimaksud menurut Pasal 1 angka 4 UU 35/2014 adalah orang tua kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau orang tua angkat. Salah satu hak anak adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing. Jika pengangkatan anak yang dilakukan justru membuat anak menjadi tidak sejahtera dan kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan dan hak untuk bermain serta mengembangkan dirinya, maka hal tersebut telah menyimpang dari tujuan pelaksanaan pengangkatan anak.

Harta Warisan Bagi Anak Angkat
Karena dalam pertanyaan tersebut tidak disebutkan agama dari Si A dan Si B selaku pewaris, maka pertanyaan tersebut…

Apa Pengertian Hukum Tata Negara
Istilah Hukum Tata Negara adalah terjemahan dari Bahasa Belanda Staatsrecht yang berarti hukum negara. Beberapa ahli memberikan pengertian…