Nama Ibu Tiri Dalam Akta Kelahiran Dan Akibat Hukumnya

Pertanyaan
Saya punya ponakan yg akte kelahirannya di tulis ank si perempuan dari S.L(ibu tiri). Pertanyaan saya apakah ini sah mnrut hukum? Status ibu kandung sudah meninggal dan sejak kecil ank ini hidup bersama dengan ayah kndung dan ibu tiri (S.L). Jdi pada saat mendaftar TNI ank ini tidak lulus slksi berkas krna akte mnggunkan ibu tiri. Jdi bgmna solusinya? Sdngkan dlm ijsah sd smp SMA mnggunkan a ibu tiri sebagai ibu kandungnya.Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Nama Ibu Tiri Dalam Akta Kelahiran
Dalam pertanyaan Saudara disampaikan bahwa nama ibu kandung yang ada dalam Akta Kelahiran keponakan Saudara tidak sesuai, sebab nama tersebut adalah nama ibu tiri dan bukan nama ibu kandungnya. Adapun Akta Kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Peurbahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”).
UU Adminduk menyatakan bahwa Akta Kelahiran merupakan bukti peristiwa hukum berupa telah lahirnya seseorang di dunia. Akta Kelahiran tersebut dibuat berdasarkan adanya laporan kependudukan, sehingga selanjutnya pihak yang melaporkan atau keluarga anak tersebut akan memperoleh Salinan Akta Kelahiran.
Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “PP 96/2018”) menyatakan bahwa syarat pencatatan kelahiran seorang anak adalah:
“Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
- surat keterangan kelahiran;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK; dan
- KTP-el.”
Surat Keterangan Kelahiran sendiri diterbitkan oleh dokter, bidang, atau pihak yang membantu kelahiran anak tersebut, dimana nama ibu dari anak tersebut tentunya dibuat berdasarkan fakta. Oleh karena itu, sangat kecil kemungkinan jika nama ibu kandung dalam akta kelahiran tidak benar, sebab penerbitan Akta Kelahiran didasarkan pada surat keterangan kelahiran tersebut.
Dalam pertanyaan Saudara juga disampaikan bahwa keponakan Saudara mendaftar TNI, yang dengan demikian umurnya telah lebih dari 17 (tujuh belas) tahun, yang oleh karena itu ada kemungkinan yang bersangkutan lahir sebelum berlakunya PP 96/2018 atau bahkan sebelum berlakunya UU Adminduk. Namun demikian, permohonan pendaftaran kelahiran anak sebelum berlakunya PP 96/2018 dan UU Adminduk tidak memiliki perbedaan besar, dimana pada pokoknya pendaftaran tersebut juga harus disertai dengan surat keterangan kelahiran.
Manakala ternyata terdapat pencatatan nama ibu kandung yang tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut termasuk dalam perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak anak itu sendiri. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”), mengatur bahwa salah satu hak anak adalah mengetahui asal-usul termasuk orang tua kandungnya.
Di sisi lain, perbuatan tersebut juga dapat terancam sebagai sebuah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”) yang menyatakan:
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Namun tindak pidana tersebut tentunya hanya dapat diproses manakala ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterangan palsu tersebut, diantaranya adanya tes DNA dan lain-lain. Di samping itu, harus terbukti pula adanya kerugian yang dialami.
Di sisi lain, Akta Kelahiran tersebut tidak dapat diubah kecuali dapat dibuktikan bahwa keterangan dalam akta kelahiran tersebut tidak benar. Pembuktian mana tentunya membutuhkan tes DNA dan bukti-bukti lainnya.
Akibat Hukum Perbedaan Nama Ibu Kandung Dalam Akta Kelahiran
Menjadi pertanyaan ketika Saudara menyampaikan bahwa karena Akta Kelahiran tersebut maka keponakan Saudara tidak dapat masuk TNI. Pertanyaan tersebut timbul karena seluruh data baik ijazah yang Saudara sampaikan juga menyebut nama ibu yang sama (yang berdasar keterangan Saudara adalah nama ibu tiri). Dengan demikian, artinya tidak ada perbedaan dan tidak ada bukti kesalahan identitas dalam dokumen kependudukan.
Berbeda halnya jika ada dokumen-dokumen yang menyebutkan nama ibunya berbeda dengan nama yang ada di Akta Kelahiran. Sebagai contoh, nama ibu kandung di dalam Kartu Keluarga berbeda dengan nama ibu kandung di Akta Kelahiran, atau nama ibu kandung di Ijazah berbeda dengan nama ibu kandung di Akta Kelahiran. Hal tersebut tentunya adalah salah satu bentuk tidak tertib administrasi kependudukan yang jelas dapat menjadi faktor anak tersebut ditolak untuk masuk TNI yang merupakan salah satu lembaga pelindung negara, sebab identitasnya tidak jelas/konsisten.
Namun demikian, jika nama ibu tiri dalam akta kelahiran tersebut juga termuat di semua identitas kependudukan milik anak tersebut atau dengan kata lain tidak ada perbedaan identitas dalam dokumen manapun, maka tidak ada kesalahan administrasi identitas yang dapat menjadi alasan anak tersebut tidak lolos berkas. Hal tersebut dikarenakan, selama tidak ada pembatalan maka dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tetap dinyatakan sah.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran
Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran Anak di Luar Kawin
Tonton juga:
nama ibu tiri dalam akta kelahiran| nama ibu tiri dalam akta kelahiran| nama ibu tiri dalam akta kelahiran| nama ibu tiri dalam akta kelahiran| nama ibu tiri dalam akta kelahiran|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan