Menambahkan Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran

Pertanyaan
Selamat pagi, apakah bisa jika ingin menambahkan nama ayah sambung di akta anak? Sebelumnya akta anak hanya tertulis anak dari ibu saja karna anak lahir diluar pernikahan. Mohon informasinyaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Menambahkan Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran
Dalam pertanyaan Saudara disebutkan “Akta Anak”, yang dalam hal ini kami asumsikan sebagai Akta Kelahiran. Adapun Akta Kelahiran merupakan produk dari pencatatan peristiwa kependudukan sekaligus menjadi salah satu identitas seseorang yang lahi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”).
Adanya kata “menambahkan” dalam pertanyaan Saudara, mengartikan Akta Kelahiran tersebut telah terbit. Manakala hal tersebut terjadi, maka penambahan nama ayah dapat dilakukan dengan cara:
- Pengakuan Anak, yang berarti terdapat pengakuan dari ayah anak tersebut. Pasal 49 Ayat (2) UU Adminduk menyatakan:
“Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.”
Oleh karena itu, pada dasarnya pengakuan anak dilakukan oleh ayah kandung dari anak tersebut, namun kedua orangtuanya belum melakukan pencatatan perkawinan kepada negara. Pengakuan anak tersebut juga dilakukan berdasar penetapan pengadilan.
- Pengesahan Anak, yang berdasar pasal 50 UU Adminduk adalahL
“(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
(2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.“
Dengan demikian, pengesahan anak juga sesungguhnya dilakukan oleh ayah kandung dari anak tersebut.
Resiko Memasukkan Nama Ayah Tiri Sebagai Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada ketentuan yang dapat menjadi dasar menambahkan anam ayah tiri dalam akta kelahiran. Hal tersebut dikarenakan pengakuan dan pengesahan anak sesungguhnya hanya dapat dilakukan oleh ayah kandung anak dimaksud. Adapun jika ternyata terdapat tindakan menambahkan nama ayah tiri dalam akta kelahiran dan menjadikannya sebagai ayah kandung secara dokumen, maka tentunya hal tersebut akan memberikan resiko-resiko yang harus diperhatikan oleh ibu.
Resiko paling utama terkait memasukkan nama ayah tiri sebagai ayah kandung dalam akta kelahiran adalah berkaitan dengan pidana memasukkan keterangan palsu dalam Akta Otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal tersebut dikarenakan Akta Kelahiran merupakan akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang menjadikannya bukti yang memiliki kekuatan hukum kuat.
Di samping itu, resiko juga dapat timbul pada saat terdapat pembagian waris dari harta waris yang ditinggalkan oleh suami Saudara, terlebih jika istrinya meninggal lebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan, manakala saudara-saudaranya atau ahli warisnya mengetahui bahwa tidak ada hubungan darah antara anak dan suami Saudara, maka tidak menutup kemungkinan ahli waris lainnya tersebut akan menjadikan hal tersebut sebagai akar permasalahan waris.
Resiko juga akan timbul manakala anak tersebut adalah anak perempuan dan keluarga Saudara beragama Islam. Permasalahan tersebut berkaitan dengan wali nikah, dimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”) mengatur bahwa ayah kandung adalah wali nikah seorang perempuan. Oleh karena itu, jika nantinya Saudara memasukkan nama ayah tiri dalam Akta Kelahiran, maka akan timbul pertanyaan terkait keabsahan pernikahan putri Saudara.
Demikian jawaban atas pertanyaan Suadara. Semoga bermanfaat. Terim kasih
Sumber:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Baca juga:
Mengubah Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Untuk Memasukkan Nama Ayah Tiri
Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran Anak di Luar Kawin
Status Anak Dalam Kartu Keluarga yang Ibunya Telah Menikah Dengan Ayah Tiri
Akta Kelahiran yang Hanya Memuat Nama Ibu dan Akan Diubah Setelah Ibu Menikah Kembali Untuk Mencantumkan Nama Ayah Tiri
Nama Ayah Tiri di Kartu Keluarga Calon Mempelai Laki-laki
Pencantuman Ayah Tiri Dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Pencatatan Nama Ayah Tiri Sebagai Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran
Waris Dari Ayah Dengan Anak Laki-Laki yang Sudah Meninggal dan 9 Saudara Seibu
Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Tidak Disebutkan, Apakah Bisa Menuntut?
Hubungan Ayah Kandung Dengan Putrinya Dalam Hukum Islam dan Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Tonton juga:
menambahkan nama ayah tiri| menambahkan nama ayah tiri| menambahkan nama ayah tiri| menambahkan nama ayah tiri| menambahkan nama ayah tiri| menambahkan nama ayah tiri| menambahkan nama ayah tiri| menambahkan nama ayah tiri| menambahkan nama ayah tiri| menambahkan nama ayah tiri| menambahkan nama ayah tiri| menambahkan nama ayah tiri|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan