Legalitas Alat Bukti di Pengadilan

Pertanyaan

Apakah berkas fotocopy bisa dijadikan alat bukti dipengadilan ? Siapakah yang berhak melegalkan berkas fotocopy dengan keterangan SDA (sesuai dengan aslinya) ?

Ulasan Lengkap

Dari pertanyaan yang saudara berikan, tidak terdapat kekhususan alat bukti yang dimaksud terkait dengan proses acara apa ? Namun kami mencoba menjawab terkait dengan alat bukti yang terdapat dalam proses peradilan yang berlaku di Indonesia.

Alat Bukti Pidana

Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian. Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

Berkitan dengan pertanyaan saudara yakni berkas fotocopy, dalam Pasal 187 KUHAP menyatakan bahwa surat terdiri dari:

  1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau dibuat dihadapannya yang memuat keterangan tentang kejadian atau keaadaan yang didengar, dilihat atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu.
  2. Surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
  3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi darinya.
  4. Surat yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Berkaitan dengan pertanyaan saudara yang kaitannya dengan surat, agar dapat dijadikan alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c, maka harus dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah. Jadi alat bukti surat  baru dapat dikatakan alat bukti yang sah apabila bila selain dibuat oleh pejabat yang berwenang dan dibawah sumpah juga harus mempunyai hubungan dengan alat bukti yang lainnya.

Alat Bukti Perdata

Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata dan pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/surat, ditempatkan dalam urutan pertama. Hal ini bersesuaian dengan kenyataan bahwa dalam perkara perdata, surat/dokumen/akta memegang peran penting.

 

Pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Kebenaran formil didasarkan pada formalitas-formalitas hukum sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Sempurna berarti hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara selain berdasarkan alat bukti otentik dimaksud. Sedangkan mengikat berarti hakim terikat dengan alat bukti otentik kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Adapun Pasal 1888 KUH Perdata menyatakan:

“Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekedar salinansalinan serta ikhtisar-ikhtisr itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukannya”

Berdasar ketentuan tersebut, pihak yang berperkara dalam perkara perdata yang akan mengajukan bukti surat, harus menunjukkan aslinya. Bukti surat yang diserahkan kepada Hakim Pemeriksa Perkara adalah copy yang telah dibubuhkan materai kemudian (nasegelen), namun pada saat pengajuan tersebut pihak yang mengajukan bukti harus menunjukkan dokumen aslinya sebagai pembanding, sehingga Majelis Hakim dapat memeriksa bahwa bukti yang akan diterimanya telah sesuai dengan dokumen yang asli. Sebaliknya, apabila Para Pihak tidak dapat menunjukkan aslinya, maka bukti tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

Menurut M. Yahya Harahap, salinan, yang merupakan turunan dari suatu surat, hanya dapat dipercaya apabila sesuai dengan surat aslinya dan cara menguji adalah dengan menunjukkan aslinya. Jika salinan tersebut sesuai dengan aslinya maka nilai kekuatan pembuktiannya sama dengan kekuatan pembuktian surat aslinya, yaitu berkekuatan sebagai pembuktian yang sempurna dan mengikat. Suatu salinan hanya menjadi permulaan pembuktian tulisan jika berupa turunan atau salinan akta otentik yang dibuat menurut minutnya bukan dikeluarkan notaris yang membuatnya, atau salinan sah dari salinan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1889  KUH Perdata yang berbunyi:

Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. salinan pertama (gross) memberikan bukti yang sama dengan akta asli; demikian pula halnya salinan yang dibuat atas perintah Hakim di hadapan kedua belah pihak atau setelah kedua pihak ini dipanggil secara sah sebagaimana juga yang salinan dibuat di hadapan kedua belah pihak dengan persetujuan mereka;
  2. salinan yang dibuat sesudah pengeluaran salinan pertama tanpa perantaraan Hakim atau tanpa persetujuan kedua belah pihak entah oleh Notaris yang di hadapannya akta itu dibuat, atau oleh seorang penggantinya ataupun oleh pegawai yang karena jabatannya menyimpan akta asli (minut) dan berwenang untuk memberikan salinan-salinan, dapat diterima Hakim sebagai bukti sempurna bila akta asli telah hilang;
  3. bila salinan yang dibuat menurut akta asli itu tidak dibuat oleh Notaris yang dihadapannya akta itu telah dibuat, atau oleh seorang penggantinya, atau oleh pegawai umum yang karena jabatannya menyimpan akta asli, maka salinan itu sama sekali tidak dapat dipakai sebagai bukti, melainkan hanya sebagai bukti permulaan tertulis;
  4. salinan otentik dari salinan otentik atau dari akta di bawah tangan, menurut keadaan, dapat memberikan suatu bukti permulaan tertulis.

 

Agar salinan yang hanya berupa permulaan pembuktian tulisan tersebut menjadi sempurna dan mengikat, salinan tersebut harus disesuaikan dengan aslinya atau sekiranya aslinya tidak ada lagi cara untuk membuktikan persamaan itu dapat dilakukan dengan bantuan alat bukti lain yaitu surat, saksi dan ahli. Dalam hal ini diperlukan cap/stempel serta paraf dan tanda tangan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang berbunyi:

Surat di bawah tangan yang disahkan atau dilegalisasi, surat di bawah tangan yang didaftar dan pencocokan fotokopi oleh Notaris wajib diberi teraan catempleel serta paraf dan tanda tangan Notaris.

Mengenai kekuatan pembuktian suatu tulisan pada dasarnya terdapat pada asli akta tersebut, apabila asli dari suatu akta tersebut ada, maka salinan atau ikhtisar hanya dapat dipercaya apabila salinan atau ikhtisar tersebut sesuai dengan aslinya yaitu dengan cara menunjukan dan dicocokkan dengan aslinya. Apabila akta yang asli tidak ada lagi (telah hilang) maka beberapa salinan berikut ini bisa memberikan bukti yang sama dengan aslinya, yaitu: 1) salinan pertama, 2) salinan yang dibuat atas perintah hakim dan dihadiri para pihak, atau setelah para pihak tersebut dipanggil secara sah, 3) salinan yang tanpa perantaraan hakim atau di luar persetujuan para pihak, dan setelah salinan pertama dikeluarkan, dibuat oleh notaris, oleh pegawai-pegawai yang dalam jabatannya menyimpan akta asli dan berwenang memberikan salinan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan