Legalitas Alat Bukti di Pengadilan
Berdasar ketentuan tersebut, pihak yang berperkara dalam perkara perdata yang akan mengajukan bukti surat, harus menunjukkan aslinya. Bukti surat yang diserahkan kepada Hakim Pemeriksa Perkara adalah copy yang telah dibubuhkan materai kemudian (nasegelen), namun pada saat pengajuan tersebut pihak yang mengajukan bukti harus menunjukkan dokumen aslinya sebagai pembanding, sehingga Majelis Hakim dapat memeriksa bahwa bukti yang akan diterimanya telah sesuai dengan dokumen yang asli. Sebaliknya, apabila Para Pihak tidak dapat menunjukkan aslinya, maka bukti tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menjadi pertimbangan Majelis Hakim.