Laporan Polisi Tidak Kunjung Diproses, Bagaimana Upaya Hukumnya?

Pertanyaan
Assalamualaikum. Saya mau bertanya, saya sudah lakukan pelaporan berapa bulan lalu di Polda terus tidak ada respon katanya tidak ada anggaran untuk turun lapangan karna tersangka dan saksi saya berada di luar kota terus saya lakukan laporan balik biar kasus saya direspon cepat, tapi sudah hampir 3 minggu kasus saya belum ada sama sekali responnya, jalur apa lagi yang saya harus tempuh? Apakah saya SPDP atau SP2HP? Mohon penjelasannya terima kasih.Ulasan Lengkap
Dalam rangka memperoleh kejelasan terkait dengan perkembangan penanganan perkara pidana yang telah saudara laporkan, saudara dapat mengajukan permohonan guna diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 11 ayat (1) butir a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkapolri No. 21 Tahun 2011) yang berbunyi: “Informasi penyidikan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP yang disampaikan kepada: a. pelapor/pengadu atau keluarga”. Lebih lanjut lagi, Pasal 11 ayat (2) butir a sampai dengan c Perkapolri No. 21 Tahun 2011 mengatur isi dari SP2HP yang berbunyi: “SP2HP sekurang-kurangnya memuat: a. pokok perkara; b. tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya: dan c. permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan”. Adapun, pemberian informasi penyidikan tersebut bertujuan agar pelapor mengikuti dan mengetahui perkembangan penyidikan atas laporan perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik dan pelapor percaya bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan dengan benar dan sungguh-sungguh.[1]
Ketika saudara telah mengajukan permintaan SP2HP sebagaimana kami maksud di atas, akan tetapi penyidik tidak memberikan atau mengirimkan SP2HP, maka saudara dapat melaporkan penyidik yang bersangkutan. Pelaporan penyidik yang bersangkutan didasarkan atas dugaan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara pidana berupa tidak memberikan atau mengirimkan SP2HP kepada saudara selaku pelapor. Nantinya, laporan tersebut dapat ditujukan kepada atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan sesuai dengan Pasal 36 Perkapolri No. 6 Tahun 2019. Adapun, Pasal 36 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri No. 6 Tahun 2019) selengkapnya berbunyi: “pengawasan dan pengendalian penyidikan dilaksanakan oleh: a. atasan Penyidik; dan b. pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan”.
Selanjutnya mengenai yang dimaksud dengan atasan penyidik, bahwa Pasal 5 butir b Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Peraturan Kabareskrim No. 4 Tahun 2014) mengatur bahwa atasan penyidik pada tingkat Polda, meliputi: 1. Pejabat struktural yang karena jabatannya sebagai atasan penyidik: a) Kapolda; b) Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Dirresnarkoba; c) Kasubdit pada Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba dan 2. Pejabat non struktural yang diberikan tugas khusus mengkoordinir penyidikan. Sedangkan, yang dimaksud dengan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan pada tingkat Polda, meliputi: 1. Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba; dan 2. pengawasan penyidikan pada bagian pengawasan penyidikan Polda sesuai surat
perintah tugas.[2]
Selain dilaporkan kepada atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan, penyidik yang diduga melakukan pelanggaran berupa tidak memberikan atau mengirimkan SP2HP kepada pelapor juga dapat dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).[3] Nantinya, laporan tersebut dapat ditujukan kepada Kepala Bidang Propam Polda dengan tembusan surat kepada Kapolri dan Kapolda. Adapun, yang menjadi dasar pelaporannya adalah penyidik yang bersangkutan diduga telah melanggar kode etik profesi polisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 butir c dan e Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
”Setiap Anggota Polri wajib:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa penyidik yang tidak memberikan atau mengirimkan SP2HP kepada pelapor tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan tidak memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, penyidik tersebut dapat dikenakan sanksi pelanggaran kode etik profesi Polri, seperti menyatakan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang komite kode etik Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, pemindahan tugas yang bersifat demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.[4]
Kemudian berkaitan dengan tersangka dan saksi yang berada di luar kota, pada dasarnya Pasal 119 KUHAP mengatur bahwa dalam hal tersangka atau saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik, maka pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka atau saksi tersebut. Dengan demikian, kendala biaya dalam ilustrasi kasus saudara sejatinya dapat diatasi dengan adanya permintaan bantuan oleh penyidik Polda kepada Penyidik Polres setempat guna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi yang berada di luar wilayah Polda. Selain itu, penanganan proses penyidikan terhadap kasus saudara juga dapat dilimpahkan ke kesatuan tingkat bawah yang dalam hal ini dari Polda dilimpahkan kepada Polres Setempat. Hal itu dapat dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 3 ayat (7) butir a Perkapolri No. 6 Tahun 2019.[5] Terlebih lagi, pelimpahan kepada kesatuan tingkat bawah tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi pada kasus saudara di mana hal tersebut sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Penjelasan Umum KUHAP. Sebagai tambahan, apabila perkara yang saudara laporkan tersebut tidak kunjung diproses/ditangani, kami sarankan saudara untuk membuat laporan/pengaduan sama seperti sebagaimana telah dijelaskan di atas.
[1] Pasal 11 ayat (3) butir a sampai dengan b Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan.
[2] Pasal 6 butir b angka 1 sampai dengan 2 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana.
[3] Pasal 3 ayat (1) butir a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia berbunyi: “Penegakan Kode Etik Profesi Polri dilaksanakan oleh: a. Propam Polri bidang Pertanggungjawaban Profesi.”
[4] Pasal 21 ayat (1) butir a sampai dengan g Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
[5] Pasal 3 ayat (7) butir a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana berbunyi: “laporan polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
penanganannya dapat: a. dilimpahkan ke kesatuan setingkat/tingkat bawah”.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan