Laporan Polisi Tidak Kunjung Diproses, Bagaimana Upaya Hukumnya?

Pertanyaan

Assalamualaikum. Saya mau bertanya, saya sudah lakukan pelaporan berapa bulan lalu di Polda terus tidak ada respon katanya tidak ada anggaran untuk turun lapangan karna tersangka dan saksi saya berada di luar kota terus saya lakukan laporan balik biar kasus saya direspon cepat, tapi sudah hampir 3 minggu kasus saya belum ada sama sekali responnya, jalur apa lagi yang saya harus tempuh? Apakah saya SPDP atau SP2HP? Mohon penjelasannya terima kasih.

Intisari Jawaban

Untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait yakni Polda. Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan