Langkah Hukum Apabila Mantan Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan

Pertanyaan
Selamat Pagi Bapak/ Ibu yang terhormat,Mohon pencerahan nya, Apabila Karyawan Marketing Resign dan bekerja di Perusahaan lain atau membuat usaha yang serupa dengan menggunakan Data Client dari Perusahaan sebelum nya,sehingga merugikan secara finansial. Apakah ada sanksi hukum nya? Karena Client-client tersebut jadi beralih pada Usaha atau perusahaan Mantan Marketing tersebut. Terimakasih sebelum dan sesudah nya.Ulasan Lengkap
Membaca pertanyaan Saudara, pertanyaan tersebut masih dikaitkan dengan ketenagakerjaan, namun demikian perlu diketahui bahwa di Indonesia sendiri, telah mengatur mengenai persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), untuk menjaga persaingan usaha tersebut, pemerintah juga menetapkan terkait dengan ketentuan dalam menjaga rahasia pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UU 30/2000).
Berkaitan dengan pertanyaan saudara, tindakan tersebut merupakan suatu tindakan yang dilarang dalam Pasal 13 UU 30/2000 yang menyatakan bahwa:
Pasal 13
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Dalam ketentuan Pasal 13 UU 30/2000, menjelaskan terkait dengan seseorang yang dapat dikategorikan sebagai pelanggar rahasia dagang, sehingga dapat dipahami bahwa apabila seseorang pada saat keluar dari perusahaan baik dengan perjanjian atau kesepakatan secara tertulis maupun tidak tertulis untuk menjaga kerahasiaan dagang, maka dapat dikenakan ketentuan ini.
Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 14 UU 30/2000 mengatur terkait dengan perolehan rahasia dagang tersebut yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya ketentuan ini, memberikan perlindungan bagi pelaku usaha untuk dapat mengamankan rahasia dagang perusahaan. Dengan tidak sahnya mantan karyawan Saudara, maka hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku atau artinya tidak memiliki izin untuk menguasai atau menungkapkan rahasia dagang suatu perusahaan. Apabila perbuatan tersebut, memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU 30/2000, maka dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 17 UU 30/2000 yang menyatakan bahwa:
- Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.
Selain ketentuan yang dimaksud dalam UU 30/2000 yang dapat dikenakan kepada mantan karyawan Saudara, ketentuan Pasal 23 UU 5/1999 menyatakan bahwa:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ketentuan melarang pelaku usaha untuk melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha pesaing yang diklasifikan sebagai rahasia perusahaan. Apabila terbukti benar tindakan mantan karyawan Saudara yang telah membuka informasi atau data perusahaan saudara maka ketentuan ini dapat juga dikenakan, bahkan dapat dikenakan kepada tempat mantan karyawan Saudara bekerja (perusahaan).
Dalam UU 5/1999, apabila terdapat suatu persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU 5/1999 tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
- perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
- perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau
- perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau
- penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
- penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau
- pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat bermafaat mengatasi permasalahan hukum Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan