Langkah Hukum Agar Pelaku Investasi Bodong Bisa Dilaporkan dan Uang Investasi Bisa Kembali

Pertanyaan
Apakah kasus investasi bodong bisa dilaporkan?Ulasan Lengkap
Perkembangan perekonomian yang terus berjalan membuat Masyarakat dan pelaku usaha membuat banyak inovasi untuk bertahan dalam aspek ekonomi. Istilah investasi mungkin menjadi kata yang sering terdengar saat seseorang ingin membangun perekonomian menuju kalangan ekonomi menegah ke atas. Investasi sendiri dalam KBBI diartikan sebagai penanaman modal atau uang dalam suatu Perusahaan atau proyek tertentu untuk mendapatkan keuntungan[1].
Sayangnya, pelaku bisnis yang tidak menjalankan usaha investasinya sesuai kesepakatan dan peraturan yang berlaku juga makin marak terjadi belakangan ini. “Investasi bodong” menjadi istilah untuk kasus-kasus investasi yang berujung pada kerugian salah satu pihak. Pelaku umumnya menjanjikan keuntungan besar dari modal yang diinvestasikan dalam waktu yang singkat, sehingga para korbanpun tergiur dan memberikan investasi dengan nominal yang besar untuk mengharapkan keuntungan yang semakin besar lagi.
Melapor suatu tindak pidana tentunya harus didasarkan pada suatu peristiwa pidana. Adapun jika melihat pada kasus investasi bodong dia atas, maka pasal yang dapat digunakan untuk melaporkan peristiwa kasus invetasi bodong tersebut, adalah Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana paling lama empat tahun”[2].
Mencermati pasal tersebut, subyek hukum yang dapat diproses adalah orang perorangan/natuulijk persoon, sehingga meski investasi ditawarkan atas nama korporasi, namun orang perorangan yang menawarkan tersebut berpotensi untuk dipidana.
Sebelum melakukan laporan polisi, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bukti transaksi, perjanjian investasi, dokumentasi terkait proses jalannya kerjasama investasi, juga bukti chat atau komunikasi lain dengan pelaku. Hal tersebut menjadi bekal awal untuk melaporkan kasus investasi bodong dalam aspek hukum Indonesia. Selain itu, korban investasi bodong bisa mencari dan bekerja sama dengan korban-korban lain yang sama-sama dirugikan investasinya dengan satu korporasi yang sama.
Laporan dapat dilakukan melalui Kantor Polisi terdekat, namun apabila modus peristiwa tersebut dilakukan secara elektronik, maka ada baiknya agar laporan dilakukan melalui Polres, Polda, atau Mabes. Hal tersebut dikarenakan penyelesaian yang rumit menjadikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan terletak pada Polres, Polda, dan Mabes POLRI[3]. Selanjutnya, apabila penyidikan telah selesai, maka permohonan pengembalian kerugian dapat diajukan melalui Jaksa Penuntut Umum yang nantinya akan memohonkan dalam persidangan. Namun demikian, pengembalian tersebut hanya sejumlah kerugian materiil, dan tidak lebih dari nilai kerugian yang dialami, sehingga tidak ada bunga atau denda dan lainnya. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana yang menjelaskan terkait hak korban tindak pidana untuk mendapatkan restitusi[4].
Selain Langkah hukum pidana langkah hukum lain yang bisa dilakukan yaitu dengan mengajukan gugatan perdata. Penyelesaian melalui perdata dilakukan dengan mengajukan gugatan wanprestasi dengan dasar hukum sesuai yang tercantum pada Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) “penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun yelah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan” [5]. dan didukung oleh Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang berbunyi:
“Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata”[6]. Tentunya proses hukum yang ditempuh akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan harus lengkap secara bukti tertulis dan dokumen-dokumen pendukung bukti lainnya.
[1] Mas Rahmah, Hukum Investasi, Jakarta Timur: Kencana, 2020, 1
[2] Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
[3] Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
[4] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022
[5] KUH Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bandung: Citra Umbara, 2008, 328-329
[6] Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan