Pembagian Warisan Dalam KUHPerdata & KHI
Untuk pembagian waris menurut hukum islam kepada cucu tidak diberikan bagian waris karena terhalang oleh bagian waris yang jatuh kepada anak kandung. Pada praktiknya pemberian waris kepada cucu meskipun tidak diperkenankan namun dapat berupa hibah wasiat kepada cucu, yang diberikan oleh Pewaris (Almarhum) pada masa hidupnya yang harus dituangkan dalam suatu akta otentik. Adapunjumlah keseluruhan hibah wasiat yang diberikan tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah 1/3 dari harta peninggalannya.
Langkah Hukum Agar Laporan Tetap Dapat Dijalankan
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (selanjutnya disebut sebagai “Perkap 6/2019”), laporan diajukan di SPKT kepolisian setempat. Dari laporan tersebut, petugas yang bertanggung jawab dapat melakukan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 6/2019 atau langsung melakukan penyidikan sebagaimana Pasal 4 Perkap 6/2019.