Lamanya Proses Penyidikan di Kepolisian
Pertanyaan
Selamat pagi, saya mau bertanya. Saya dan saudara saya telah di laporkan ke kepolisian dengan tuduhan pengerusakan, dan TKP terjadi di sebuah lahan keluarga saya sendiri, padahal itu lahan punya keluarga saya sendiri dan kami mempunyai bukti surat asli, terus kami di laporkan ke POLRES, dari pihak polres kami sudah di periksa, setelah itu pemeriksaan berhenti sudah hampir 2 tahun. Dan sekarang pihak polres memanggil kami lagi. Yang saya tanyakan apakah masalah kami ini masih bisa di proses walaupun penyidikan sudah vakum 2 tahun ?Intisari Jawaban
Terdapat beberapa hal yang perlu dianalisis, yakni waktu, penyebab dan syarat pemberhentian perkara. Pertama, terhentinya sebuah perkara dapat terjadi di proses penyelidikan. Pada tingkatan penyelidikan, Kepolisian dapat melakukan penghentian sebab tidak ditemukan informasi atau bukti bahwa perkara tersebut tindak pidana. Hal tersebut terjadi setelah adanya Laporan Hasil Penyeledikan (LHP).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan