Lamanya Proses Penyidikan di Kepolisian

Pertanyaan
Selamat pagi, saya mau bertanya. Saya dan saudara saya telah di laporkan ke kepolisian dengan tuduhan pengerusakan, dan TKP terjadi di sebuah lahan keluarga saya sendiri, padahal itu lahan punya keluarga saya sendiri dan kami mempunyai bukti surat asli, terus kami di laporkan ke POLRES, dari pihak polres kami sudah di periksa, setelah itu pemeriksaan berhenti sudah hampir 2 tahun. Dan sekarang pihak polres memanggil kami lagi. Yang saya tanyakan apakah masalah kami ini masih bisa di proses walaupun penyidikan sudah vakum 2 tahun ?Ulasan Lengkap
Terhadap aduan dan/atau laporan dugaan terjadinya suatu tindak pidana, maka kepolisian akan melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan sebagai bentuk tindak lanjutnya.. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU 2/2002) menguraikan bahwa “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.” Sedangkan penyidikan menurut Pasal 1 angka 13 UU 2/2002 “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.” Selama dalam dua tahapan tersebut, kepolisian mempunyai wewenang yang beberapa diantaranya, untuk menghadapkan orang kepada penyidik, melakukan pemeriksaan, dan memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi (Pasal 16 huruf c, e, dan f UU 2/2002).
- Penyelidikan dan/atau penyidikan tidak boleh dilakukan lagi dengan syarat terdapat penghentian perkara secara sah.
Pada perkara a quo, saudara hanya menyatakan bahwa pemeriksaan terhenti, lalu 2 tahun kemudian diperiksa kembali. Adanya rentang waktu 2 tahun itu belum.cukup menyatakan secara sah bahwa suatu perkara dihentikan. Terdapat beberapa hal yang perlu dianalisis, yakni waktu, penyebab dan syarat pemberhentian perkara. Pertama, terhentinya sebuah perkara dapat terjadi di proses penyelidikan. Pada tingkatan penyelidikan, Kepolisian dapat melakukan penghentian sebab tidak ditemukan informasi atau bukti bahwa perkara tersebut tindak pidana. Hal tersebut terjadi setelah adanya Laporan Hasil Penyeledikan (LHP). Pasal 28 ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 12/2009) menguraikan bahwa ”LHP atas dasar Laporan Polisi dapat dijadikan pertimbangan untuk melakukan: a. tindakan penghentian penyelidikan dalam hal tidak ditemukan informasi atau bukti bahwa perkara yang diselidiki bukan merupakan tindak pidana…” Ada dua acara mengetahui penghentian penyelidikan, yaitu mengecek penetapan penghentian penyelidikan atau informasi dari pelapor. (Pasal 28 ayat (4) Perkapolri 12/2009).
Kedua, terhentinya sebuah perkara pada proses penyidikan. Waktu penghentian penyidikan adalah setelah dilakukan Tindakan penyidikan secara maksimal yang telah melalui dua tahapan gelar perkara luara biasa (Pasal 121 ayat (1) dan (2) Perkapolri 12/2009). Adapun berbagai alasan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 117 ayat (1) dan (2) adalah tidak cukup bukti, perkara bukan perkara pidana, dan/atau demi hukum. Alasan yang dimaksud demi hukum adalah:
- tersangka meninggal dunia;
- perkara telah melampaui masa daluwarsa;
- pengaduan dicabut bagi delik aduan; dan
- nebis in idem.
Syarat penghentian penyidikan dapat dilihat pada Pasal 118 Perkapolri 12/2009. Pemberhentian penyidikan dilakukan dengan bentuk:
- Penerbitan Surat Pemberitahuan Penyidikan (SP3) oleh pejabat yang berwenang;
- pembuatan Berita Acara Penghentian Penyidikan yang dibuat oleh penyidik dan disahkan oleh Pengawas Penyidik;
- pengiriman surat pemberitahuan penghentian penyidikan perkara oleh penyidik kepada tersangka/keluarganya dan JPU.
Jadi, untuk memastikan bahwa perkara telah dihentikan pada tingkatan penyidikan adalah dengan mengecek ada tidaknya SP3 yang dikirimkan kepada tersangka.
Analisis lanjutan, apakah setelah adanya penghentian penyelidikan atau penyidikan, perkara dapat diselidiki ulang? Ada dua kemungkinan akan hal tersebut. Pertama, apabila penghentian dilakukan pada saat penyelidikan. Tidak ada dasar yuridis yang menyatakan tidak bolehnya dilakukan penyelidikan kembali. Namun meskipun secara yuridis, tidak dijelaskan secara eksplisit, namun bila ditafsir secara sistematis terkait dengan alasan pemberhentian penyelidikan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a, maka seyogianya tidak dapat dilakukan penyelidikan kembali sepanjang menyangkut perkara yang sama, terlepas berapapun waktu setelah penyelidikan pertama, sebab telah dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Kedua, apabila penghentian dilakukan pada proses penyidikan. Maka satu-satunya cara penyidikan dapat dilakukan kembali setelah ada penetapan melalui proses praperadilan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019), bahwa “Gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk: membuka kembali Penyidikan berdasarkan putusan praperadilan.” Namun kedua kemungkinan itu terjadi, apabila secara sah terdapat penghentian perkara baik di tingkat penyelidikan atau penyidikan sesuai yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Penyelidikan dan/atau Penyidikan dapat Berlanjut
Pada perkara a quo, tidak dijelaskan apakah telah ada penghentian secara sah, jadi terbuka kemungkinan lain, yakni perkara a quo belum berhenti. Pertanyaan selanjutnya, bolehkah menunda penyelidikan atau penyidikan selama 2 tahun? Secara yuridis lama waktu penyelidikan tidak ditentukan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Waktu penyelidikan tercantum dalam rencana penyelidikan. Oleh sebab itu pada tingkatan penyelidikan terbuka peluang rentang waktu dua tahun itu tetap dianggap sebagai lama waktu penyelidikan. Sedangkan pada tingkat penyidikan, terdapat waktu yang ditentukan berdasarkan kriteria sulitnya perkara. Pasal 31 ayat (2) Perkapolri 12/2009 menyatakan bahwa:
atas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
- 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
- 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
- 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
- 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
Namun, ketentuan tersebut tidak mutlak. Sebab waktu penyidikan dapat diperpanjang. Hal tersebut diatur pada pasal berikutnya.
Pasal 32
(1) Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui Pengawas Penyidik.
(2) Perpanjangan waktu penyidikan dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang setelah memperhatikan saran dan pertimbangan dari Pengawas Penyidik.
(3) Dalam hal diberikan perpanjangan waktu penyidikan maka diterbitkan surat perintah dengan mencantumkan waktu perpanjangan.
Berdasarkan berbagai ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ditentukan batas waktu dilakukannya penyelidikan dan/atau penyidikan. Maka berkaitan dengan perkara a quo, apabila tidak ada penghentian perkara secara sah, maka meskipun ada rentang waktu 2 tahun, dimungkinkan penyelidikan dan/atau penyidikan tetap dapat dilakukan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan