Kewenangan Penahanan Terhadap Tersangka

Harvey Moeis Ditahan Terduga Calo Pegawai Negeri Sipil Tertangkap

Pertanyaan

Apakah ada masa berlaku SURAT PENETAPAN TERSANGKA yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian,karna yang bersangkutan selama ini pihak pelaku masih bebas berkeliaran dan belum ada penahanan dari pihak kepolisian setempat. Surat penetapan tersangka tersebut tertanggal 19 september 2022.mohon penjelasan nya,terimakasih

Ulasan Lengkap

Terima kasih untuk pertanyaan Saudara, poin yang kami tangkap dari pertanyaan tersebut yakni perihal tidak ada penahanan kepada seseorang (tersangka) yang Saudara maksud.

Sebelumnya kami jelaskan terlebih dahulu terkait dengan tersangka dalam hukum acara pidana. Pasal 1 Angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa:

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 17 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan adalah Bukti awal yang digunakan dan sebagai rujukan pedoman bagi penyidik dalam suatu tindak pidana tertentu untuk membuktikan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut, benar sebagai pelaku (tersangka).

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, meskipun sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun penyidik berhak untuk tidak melakukan penahanan. Penahanan pun hanya dapat dilakukan apabila ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP terpenuhi. Adapun Pasal 21 KUHAP menyatakan

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal

  1. Tindak pidan aitu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 439, Pasal 480, Pasal 506 Kitab Undang-undan Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenor-donnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dnegan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undnag-Undang nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955, Nomor 8), Pasal 36 ayat 7, Psal 31, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undang-Undnag nomor 9 Tahun 1976 tentnag Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086)

Tidak ditahannya seseorang yang Saudara maksud, dapat diasumsikan bahwa Tersangka tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP tersebut. Perlu diingat pula, bahwa penahanan tidak hanya berupa penahanan rumah tahanan negara, melainkan juga ada penahanan kota dan penahanan rumah, dimana untuk penahanan kota seorang Tersangka harus melakukan wajib lapor dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyidik. Jenis penahanan tersebut juga dapat diubah sesuai dengan cara Pengalihan penahanan.

Di samping itu, Pasal 31 KUHAP juga mengatur kemungkinan bagi seorang Tersangka untuk memperoleh penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan. Penangguhan penahanan tersebut hanya dapat diberikan apabila terdapat jaminan uang dan jaminan orang. Adapun dengan adanya penangguhan, maka meski seorang Tersangka yang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP dapat berada di luar tahanan dengan catatan bahwa penangguhan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu jika terdapat pelanggaran syarat yang ditentukan.

Berdasarkan uraian di atas, maka masih berkeliarannya Tersangka tidak berarti Tersangka telah lepas dari jeratan hukum. Hal tersebut dikarenakan dengan telah diperolehnya status Tersangka maka tahap pemeriksaan sudah berada pada tahap penyidikan, yang apabila harus dihentikan maka penyidik harus menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan