Kewenangan Penahanan Terhadap Tersangka
Berdasarkan uraian di atas, maka masih berkeliarannya Tersangka tidak berarti Tersangka telah lepas dari jeratan hukum. Hal tersebut dikarenakan dengan telah diperolehnya status Tersangka maka tahap pemeriksaan sudah berada pada tahap penyidikan, yang apabila harus dihentikan maka penyidik harus menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan.