Kewajiban Penerima Kuasa

Pertanyaan
Di dalam surat kuasa khusus untk menagih hutang,ada kalimat sbb:penerima kuasa diberikan hak untk melakukan mediasi,menandatangani surat surat dan menerima seluruh hak pemberi kuasa. Menerima seluruh hak pemberi kuasa apakah artinya apa bila uang itu cair,di bayarkan melalui pengacara(penerima kuasa).Ulasan Lengkap
Mengenai pertanyaan Saudara, perlu kiranya kami sampaikan terlebih dahulu surat kuasa yang diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia. Perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa diatur dalam Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1818 KUH Perdata, menurut pasal 1792 pemberian kuasa adalah suatu perjanjian yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas Nama orang yang memberi kuasa.
Ketentuan mengenai pemberian kuasa secara tersirat diaturdalam Pasal 1792 KUH Perdata. Pemberian kuasa ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa. Definisi Surat Kuasa adalah: Surat kuasa adalah Surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang.
Mengenai pertanyaan Saudara, frasa “Menerima seluruh hak pemberi kuasa” makna ini memiliki arti yang luas bukan hanya terbatas pada uang juga dapat berkaitan dengan dokumen-dokumen atau dalam bentuk lainnya. Secara umum, jika dilihat dari kewajiban si Penerima Kuasa yang diantaranya adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul dari tidak dilaksanakannya kuasa itu.
- Menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikan.
- Bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya.
- Memberi laporan kepada pemberi kuasa tentang apa yang telah dilakukan, serta memberi perhitungan segala sesuatu yang diterimanya.
- Bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya.
Maka dalam pelaksanaanya, Penerima Kuasa lah yang nantinya akan memberikan laporan atas pelaksanaan kuasa yang diberikan oleh si Pemberi Kuasa. Hal yang perlu diperhatikan adalah Penerima Kuasa melaksanakan segala kegiatan berdasarkan hal-hal yang diberikan oleh Pemberi Kuasa, sehingga Penerima Kuasa tidak dapat melakukan suatu tindakan di luar kuasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa.
Bahwa kalimat yang Saudara tanyakan tersebut memang berarti penerima kuasa memiliki kewenangan untuk menerima uang dari pihak lain tersebut, tapi bukan berarti penerima kuasa berhak untuk menggunakannya. Namun demikian, jika Saudara tidak berkenan memberikan kuasa tersebut, maka dapatlah Saudara menghilangkan kewenangan tersebut dan/atau menggantinya dengan kewenangan “memberikan nomor rekening”
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan yang Saudara berikan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan