Kesepakatan Pembagian Waris Saat Salah Satu Ahli Waris Tidak Bekerjasama

kesepakatan pembagian waris anak

Pertanyaan

Kami (ibu sudah sepuh dan dementia + 4 anak) telah membuat kesepakatan untuk membagi warisan ayah kami yang telah meninggal. Rencananya kami akan melakukan balik nama sertifikat HGB. 1 anak tidak mau menandatangani tanpa alasan yang jelas, dan juga tidak mau berpartisipasi dalam membayar kewajiban2 (PBB/PLN/PAM/iuran bulanan dsb). Bagaimana mengatasi hal ini?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Kesepakatan Pembagian Waris

Mencermati pertanyaan Saudara, maka pertanyaan tersebut adalah berkaitan dengan Hukum Waris. Meski Saudara tidak menyebutkan hukum waris yang digunakan, apakah Hukum Waris Islam, Hukum Waris KUH Perdata, atau Hukum Waris Adat, namun karena adanya kesepakatan maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Adapun dalam Hukum Waris Islam yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”), tepatnya dalam Pasal 183 KHI mengatur:

Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.

Dengan demikian, perdamaian atau pembagian tersebut diperkenankan manakala seluruh ahli waris telah mengetahui bagian miliknya yang sebenarnya.

 

Salah Satu Ahli Waris Tidak Bekerjasama Dalam Pembagian Waris

Membaca pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan bahwa kesepakatan tentang pembagian waris tersebut juga berkaitan dengan balik nama sertipikat hak atas tanah. Baik sertipikat hak atas tanah tersebut akan diatasnamakan seluruh ahli waris ataupun salah satu ahli waris, tanda tangan seluruh ahli waris tetap diperlukan.

Berkaitan dengan salah satu saudara yang tidak berkenan untuk tanda tangan balik nama dikarenakan kesepakatan pembagian waris, hal tersebut memang akan mempersulit pelaksanaan balik nama harta waris. Oleh karena itu, Saudara dapat melakukan:

  1. Mengajukan gugatan kepada salah satu ahli waris tersebut untuk melaksanakan tindakan atau memberikan kuasa kepada Saudara atau salah satu ahli waris lainnya guna melakukan balik nama;
  2. Apabila ahli waris tersebut berniat untuk melakukan penolakan waris, maka penolakan waris dapat dilakukan dengan membuat Akta Penolakan Waris yang kemudian diregisterkan di Pengadilan setempat.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga dapat bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

Pembagian Waris Islam Kepada Anak Angkat

Pembagian Waris Setelah Ada Ahli Waris yang Meninggal Dunia

Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie; Ketika Ayah Angkat Meminta Pembagian Waris Ibu Angkat

Pembagian Warisan Keluarga

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan