Kekuatan Hukum Akta Penolakan Ahli Waris

Tenaga Kerja Migran Indonesia by Pexels

Pertanyaan

Halo, saya ingin bertanya. Jika seorang ahli waris menyatakan suatu penolakan warisan dengan Akta Notaris, bagaimana status hukum dari Akta Notaris? Dengan catatan bahwa pewaris masih hidup dan menyetujui penolakan warisan oleh ahli waris tersebut.Sedangkan dalam KUH Perdata diatur bahwa pewarisan terjadi karena kematian, dan bahwa penolakan warisan hanya dapat dilakukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri daerah hukum ahli waris.Terima kasih.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Sebagaimana Saudara sampaikan, bahwa Pasal 830 KUH Perdata memang telah menyatakan bahwasanya Pewarisan hanya terjadi karena kematian. Arti dari pasal tersebut adalah segala hukum terkait waris baru akan timbul manakala Pewaris telah meninggal dunia. Hal tersebut juga sebagaimana diatur dalam Pasal 836 KUH Perdata yang menyatakan:

Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang harus sudah ada pada saat warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 KUH Perdata.”

Dengan demikian, seseorang tidak dapat disebut ahli waris manakala orang yang dimaksud akan menjadi Pewaris nantinya belum meninggal dunia.

 

Selanjutnya, sesuai pula dengan yang Saudara sampaikan, bahwa Pasal 1057 KUH Perdata mewajibkan penolakan waris diberikan dengan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat warisan tersebut dibuka, yang artinya penolakan hanya dapat dilakukan manakala warisan sudah terbuka. Oleh karena itu, Notaris tidak memiliki wewenang untuk membuat akta tentang pernyataan penolakan waris.

 

Berkaitan dengan kekuatan hukum Akta Notaris tentang penolakan waris tersebut, maka perlu diperhatikan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang menyatakan:

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, Salinan dan kutikan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akt aitu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.”

Artinya tindakan Notaris yang membuat Akta Penolakan Ahli Waris yang bahkan warisnya belum terbuka tersebut mengindikasikan bahwa terdapat perbuatan melanggar hukum, dimana Notaris membuat Akta yang bukan kewenangannya. Hal tersebut menjadikan Akta dimaksud dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Namun demikian, hal tersebut tentunya harus dilakukan dengan jalur hukum atau pencabutan sendiri oleh Notaris, guna kepastian hukum.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan