Keberlakuan Ahli Waris Pengganti Untuk Garis Keturunan Ke Bawah dan Ke Samping

keberlakuan ahli waris pengganti waris kepada saudara Cara Mendirikan Ormas

Pertanyaan

Nenek saya sudah meninggal ibu saya sudah meninggal apakah saya sebagai anak dan cucu dr yang meninggal tersebut berhak mendapatkan warisan, sementara ada saudara yang masih hidup dan yang sekarang yang menjadi permasalahan ini ada saudara nenek saya yaitu kakek saya meninggal tapi tidak memiliki anak dan istri apakah saya berhak mendapatkan warisan jika nenek dan ibu saya sudah meninggal dan sementara ada salah satu saudara kandungnya masih hidup

Ulasan Lengkap

Terimakasih atas pertanyaan saudara,

Keberlakuan Ahli Waris Pengganti

Pertanyaan Saudara tidak memberikan penjelasan mengenai hukum waris yang digunakan. Indonesia mengakui 3 (tiga) hukum waris, yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan bagi para pemeluk Agama Islam, Hukum Waris Adat bagi para masyarakat adat yang masih mengakui hukum waris adat tersebut, dan Hukum Waris KUH Perdata. Meski demikian, ketiga hukum waris tersebut hanya akan berlaku dan terbuka manakala Pewaris telah meninggal dunia. Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan apakah keluarga saudara menggunakan/menanyakan sistem kewarisan di Indonesia atau fikih islam, karena pada dasarnya akan menimbulkan jawaban yang berbeda. Namun, kami akan sajikan jawaban hukum islam dalam konteks keindonesiaan

 

Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti

Dalam hukum waris, baik menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dikenal adanya konsep ahli waris pengganti. Artinya, jika seorang ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh keturunannya.

 

Jika melihat kasus tersebut dari sudut pandang islam, warisan dari harta milik nenek, tidak bisa diwariskan ke ibu Anda, apabila ibu Anda meninggal sebelum pewaris (nenek) meninggal [1]. Namun, apabila nenek meninggal terlebih dahulu, maka pada harta tersebut terdapat hak milik ibu, yang kemudian akan menjadi milik Anda.

 

Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam, Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya [1]. Begitu juga menurut KUH Perdata jika salah satu anak pewaris telah meninggal lebih dulu, maka anak dari anak itu (cucu) menggantikan kedudukan orang tuanya dan mewaris bagian orang tuanya [2]. Prinsip ahli waris pengganti ini dimaksudkan untuk melindungi garis keturunan, agar cucu tidak kehilangan haknya hanya karena orang tuanya (anak dari pewaris) telah meninggal lebih dahulu. Dengan demikian, hak waris yang semestinya diperoleh ibu Saudara, akan berpindah kepada Saudara sebagai ahli waris pengganti

 

Dalam kasus Saudara, karena nenek sudah meninggal, seharusnya ibu Saudara berhak atas warisannya. Akan tetapi, karena ibu Saudara telah meninggal lebih dahulu, maka posisi ibu digantikan oleh Saudara sebagai cucu. Dengan demikian, Saudara berhak atas bagian warisan dari nenek sebagai ahli waris pengganti.

 

Namun berbeda halnya dengan warisan kakek (saudara nenek) yang meninggal tanpa anak dan istri. Dalam hal ini, yang berhak mewarisi adalah saudara kandung pewaris yang masih hidup. Cucu dari saudara kakek tidak otomatis menjadi ahli waris, karena hubungan tersebut bukan garis lurus ke bawah, melainkan garis menyamping

 

Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut, maka jika dikaitkan dengan keberlakuan ahli waris pengganti, Saudara berhak mendapatkan bagian dari nenek sebagai ahli waris pengganti, menggantikan posisi ibu, Namun, Saudara tidak berhak mewarisi harta dari kakek (saudara nenek) karena yang berhak adalah saudara kandung yang masih hidup, kecuali sudah tidak ada lagi saudara kandung dari kakek (saudara nenek)

—————-

[1] Muhibbussabry, Lc, M.A. dalam buku Fikih Waris, BAB II Rukun, Syarat, Sebab dan Penghalang Dalam Hukum Waris

[2] Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

[3] Pasal 842 KUH Perdata

 

Baca juga:

Pembagian Waris dan Harta Bersama Kepada Ahli Waris Pengganti

Penetapan Waris Ketika Wali Ahli Waris Pengganti Tidak Memberikan Data

Bagian Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris

Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris

Kedudukan Ahli Waris Pengganti Ibu

Ahli Waris Pengganti Atas Waris Nenek

Anak Sebagai Ahli Waris Pengganti Menggantikan Kedudukan Ayahnya

 

Tonton juga:

keberlakuan ahli waris pengganti| keberlakuan ahli waris pengganti| keberlakuan ahli waris pengganti| keberlakuan ahli waris pengganti|keberlakuan ahli waris pengganti|keberlakuan ahli waris pengganti|keberlakuan ahli waris pengganti|keberlakuan ahli waris pengganti|keberlakuan ahli waris pengganti| keberlakuan ahli waris pengganti|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan