Hukum Jual Beli Harta yang Akan Dijadikan Warisan

Pertanyaan
Apakah saya sebagi cucu kakek dan nenek yang masih hidup, dan kedua orang tua masih lengkap, saya sebagai cucu apakah bisa membeli tanah kakek saya sendiri yang sudah diwariskan ke ayah saya, terimakasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.
Pertama tama, perlu kami jelaskan terlebih dahulu terkait beralihnya suatu harta waris dari Pewaris kepada Ahli Waris.
Harta waris adalah harta peninggalan orang tua untuk anak-anak yang ditinggalkan sebagai penerus atau ahli waris atas harta yang ditinggalkan oleh orang tua yang telah meninggal dunia. Menurut ketentuan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa “pewarisan hanya terjadi karena kematian”. Artinya, apabila si Pemilik harta warisan telah meninggal maka harta yang ia miliki dapat diwariskan kepada Ahli Waris. Tetapi, apabila si Pemilik harta warisan belum meninggal, maka kepemilikan seluruh hartanya masih menjadi miliknya.
Hal ini juga sejalan dengan konsep hukum kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 171 Angka 1 KHI yang berbunyi:
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Dilihat dari definisi tersebut, terdapat frasa yang menyebutkan “…tentang pemindahan harta peninggalan (tirkah) pewaris…” ini menunjukkan bahwa pemindahan harta pewaris baru dapat terjadi apabila si Pemilik harta telah meninggal dan selanjutnya ditentukan siapa-siapa yang dapat menerima harta peninggalan beserta dengan bagian yang diperolehnya.
Rumusan pewarisan di atas menunjukkan adanya syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu dalam pewarisan, yaitu meninggalnya si Pemilik harta atau Pewaris. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, dalam hal ini si Pemilik harta yakni tanah yaitu Kakek dan Nenek masih hidup. Oleh karena itu, dalam kasus Saudara belum dapat dikatakan telah terjadinya pewarisan.
Dikarenakan pewarisan belum terjadi, maka berdasar pertanyaan Saudara kami asumsikan telah ada surat wasiat yang menyatakan bahwa tanah Kakek Saudara telah dihibahkan atau akan diwariskan kepada Ayah Saudara. Apabila telah dihibahkan, maka tentulah harus ada Akta Hibah yang akan atau telah menjadi dasar balik nama hak atas tanah tersebut. Jika telah dilakukan balik nama kepada ayah Saudara, maka Saudara dapat melakukan pembelian hak atas tanah tersebut kepada ayah, sebab jual beli antara ayah dan anak diperbolehkan, sedangkan jual beli yang dilarang dan tidak sah adalah jual beli antara suami istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan.
Apabila dalam hal ini memang benar terdapat wasiat dari Kakek Saudara, maka jual-beli yang Saudara lakukan tidak akan membatalkan surat wasiat tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 992 KUH Perdata yang berbunyi:
Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 934.
Artinya, hanya Pewaris atau yang membuat wasiat tersebutlah yang memiliki hak untuk mencabut wasiat tersebut (dengan wasiat yang baru) atau dengan akta Notaris terkait pencabutan wasiat. Selain itu, apabila Pewaris meninggal dunia, maka surat wasiat tersebut tidak dapat dicabut lagi. Apabila dalam wasiat menyebutkan bahwa tanah Kakek Saudara diberikan kepada Ayah Saudara, maka yang berhak atas tanah tersebut adalah Ayah Saudara dan yang berhak menjualnya juga adalah Ayah Saudara.
Untuk itu, apabila Saudara ingin membeli tanah Kakek Saudara, maka hal ini penting untuk diperhatikan. Selain itu, untuk menjaga hubungan Saudara dengan keluarga-keluarga Kakek Saudara, juga harus mengkomunikasikan hal ini agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan