Jangka Waktu Penyelidikan dan Penyidikan

Eksekusi Putusan

Pertanyaan

Sebutkan dan jelaskan jangka waktu proses penyelidikan dan penyidikan

Ulasan Lengkap

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menyebutkan bahwa penyelidikan maupun penyidikan memiliki batas waktu. Namun demikian, dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

  1. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
  2. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
  3. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
  4. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;

Selanjutnya, pada saat penyidikan ada kalanya seorang tersangka ditahan karena telah memenuhi syarat obyektif maupun subyektif syarat penahanan. Adanya penahanan tersangka tersebut membuat penyidik harus segera menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum agar masa tahanan tersangka tidak habis dan mengakibatkan tersangka keluar dari tahanan demi hukum. Adapun masa tahanan seorang tersangka pada tingkat penyidikan adalah 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dengan demikian, Penyidik yang tersangkanya ditahan memiliki waktu untuk melakukan penyidikan dan melengkapi berkasnya paling lama 60 hari.

Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang lagi selama 30 hari dengan syarat tersangka menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 KUHAP.

Untuk artikel lebih lengkap, silahkan membaca artikel dengan judul Jangka Waktu Penyidikan dan Penyelidikan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan