Eksekusi Putusan

Jangka Waktu Penyelidikan dan Penyidikan

Batas waktu penyelidikan dan penyidikan diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, dalam beberapa kasus yang tersangkanya dilakukan penahanan, tentunya penyidik memiliki waktu untuk melakukan penyidikan agar batas waktu penahanan tidak terlewati sehingga tersangka tidak keluar dari tahanan demi hukum.