Hibah Uang yang Dijadikan Rumah, Apakah Masuk Harta Goni Gini?
Pertanyaan
Semua beragama islam, Jika suami diberi hibah uang dari ortu, lalu uang tersebut dibuat notaril akta hibah, lalu dibelikan rumah dg tulisan di klausul AJB nya uang membeli rumah tsb berasal dari hibah dg akta hibah no xxx. Apakah Rumah tsb termasuk harta bersama gono gini?Intisari Jawaban
Selama terhadap benda bawaan tersebut tidak ada harta bersama yang turut di dalamnya, maka benda bawaan tersebut tetap menjadi harta bawaan dan tidak menjadi harta bersama. Terlebih sebagaimana tertuang dalam pertanyaan Saudara bahwasanya dalam AJB telah disebutkan bahwa rumah tersebut berasal dari hibah. Dengan demikian, hibah uang yang dijadikan rumah tersebut tetap menjadi harta bawaan dan bukan harta bersama/gono gini.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan