Hibah Uang yang Dijadikan Rumah, Apakah Masuk Harta Goni Gini?
Pertanyaan
Semua beragama islam, Jika suami diberi hibah uang dari ortu, lalu uang tersebut dibuat notaril akta hibah, lalu dibelikan rumah dg tulisan di klausul AJB nya uang membeli rumah tsb berasal dari hibah dg akta hibah no xxx. Apakah Rumah tsb termasuk harta bersama gono gini?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Hibah Berdasar Hukum Islam Sebagai Harta Bawaan
Hibah dalam Hukum Islam diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Pasal 171 huruf g KHI memberikan pengertian tentang hibah, yaitu:
“Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.”
Berdasar pasal tersebut, maka hibah merupakan pemberian dari seseorang kepada orang lain. Adapun berdasarkan pertanyaan Saudara, hibah yang dimaksud adalah dari orangtua kepada anaknya, yang berdasar Pasal 211 KHI dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Selanjutnya, hibah dikaitkan dengan harta dalam perkawinan, maka dilihat ketentuan dalam Pasal 87 Ayat (2) KHI mengatur:
“Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka hibah maupun warisan pada dasarnya merupakan harta bawaan.
Hibah Uang yang Dijadikan Rumah Adalah Harta Bawaan
Harta hibah dapat berupa berbagai macam bentuk barang berwujud, baik itu uang maupun rumah, ataupun bentuk-bentuk lainnya. Adapun untuk hibah uang tentunya dapat dialihkan ke bentuk lain seperti untuk pembangunan rumah dan lain sebagainya.
Selama terhadap benda bawaan tersebut tidak ada harta bersama yang turut di dalamnya, maka benda bawaan tersebut tetap menjadi harta bawaan dan tidak menjadi harta bersama. Terlebih sebagaimana tertuang dalam pertanyaan Saudara bahwasanya dalam AJB telah disebutkan bahwa rumah tersebut berasal dari hibah. Dengan demikian, hibah uang yang dijadikan rumah tersebut tetap menjadi harta bawaan dan bukan harta bersama/gono gini.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat.
Terima kasih
Baca juga:
Harta Bawaan Menjadi Harta Bersama? Ini Yurisprudensinya
Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015
Status Harta Waris Berupa Bangunan Bersama
Tonton juga:
Hibah uang yang dijadikan rumah| Hibah uang yang dijadikan rumah|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan