Hak Waris Berdasarkan Akta Kelahiran
Pertanyaan
Ini soal saya sendiri..saya kan dari kecil di angkat sama kedua orang tua angkat saya.tapi sekarang kedua orang tua saya sudah meninggal..sedangkan ibu angkat saya pernah menikah dengan laki laki lain punya anak satu itu juga udah berumah tangga sudah di kasih bagian sma ibuku dlu oas masih hidup.sedangkan saya di angkat anak sma ortu sya pas ibu sya menikah sma suaminya yang sekarang..dan saya di buat akt kelahiran sma ortu angkat saya..pertanyaanya apa saya disini berhak atas harta ortu angkt saya..terima kasih..Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Pengangkatan anak yang dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”), tidak merubah nama orang tua kandung dalam Akta Kelahiran. Pengangkatan anak yang sampai merubah nama orang tua kandung dalam Akta Kelahiran, pastilah pengangkatan anak yang dilakukan setelah berlakunya UU Adminduk.
Selanjutnya, Akta Kelahiran adalah bukti identitas kelahiran seseorang dan hubungan seorang bayi dengan orang tuanya. Adapun hak Ahli Waris juga didasarkan pada Akta Kelahiran tersebut, sebab salah satu yang berhak menjadi ahli waris baik dalam Hukum Waris Perdata maupun Hukum Waris Islam adalah anak.
Sebagaimana prinsip pembuktian akta otentik dalam Hukum Acara Perdata, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata, suatu akta otentik adalah bukti yang sah kecuali dibuktikan sebaliknya. Dengan demikian, apabila tidak dapat dibuktikan bahwa Saudara bukanlah anak kandung dari orang tua tersebut, maka Saudara berhak menjadi Ahli Waris dari orang tua dimaksud.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan