Hak Waris Berdasarkan Akta Kelahiran
Sebagaimana prinsip pembuktian akta otentik dalam Hukum Acara Perdata, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata, suatu akta otentik adalah bukti yang sah kecuali dibuktikan sebaliknya. Dengan demikian, apabila tidak dapat dibuktikan bahwa Saudara bukanlah anak kandung dari orang tua tersebut, maka Saudara berhak menjadi Ahli Waris dari orang tua dimaksud.