Hak Waris Anak Angkat Atas Warisan Orang Tua Angkat
Pertanyaan
Bapak saya anak kandung dan memiliki adik perempuan angkat yang berstatus anak kandung dalam Kartu Keluarga. Apakah adik perempuan dari bapak saya memiliki hak waris atas warisan dari nenek saya ?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Kedudukan anak angkat dalam keluarga seringkali menimbulkan permasalahan terkait status dalam keluarga yang mengangkatnya, apalagi hubungannya dengan warisan keluarga. Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pengangkatan anak yang mengubah identitas orang tua kandung dari anak angkat tersebut dapat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Saudara, maka kami asumsikan bahwa pengangkatan anak terjadi sebelum berlakunya UU Adminduk.
Sebelum UU Adminduk berlaku, pengangkatan anak tunduk pada ketentuan dalam Pasal 12 Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 yang menyatakan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung termasuk sebagai ahli waris. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengangkatan anak tersebut adalah sah. Sehingga apabila merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pembagian harta warisan sama dengan anak kandung sebagaiamana dalam Pasal 852 KUH Perdata yang berbunyi:
“Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.”
Menurut rumusan Pasal 852 KUH Perdata tersebut, dapat diketahui bahwa saudara angkat Ayah Saudara dapat menerima harta warisan dari nenek Saudara, tetapi yang penting tidak merugikan ahli waris lain yang ada. Selain itu, merujuk ketentuan ahli waris dalam hukum waris islam yang diatur dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa:
(1) “Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
- Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda”
Dengan demikian, saudara angkat Ayah Saudara dapat menjadi ahli waris atas harta warisan nenek Saudara. Namun, apabila dapat dibuktikan bahwa saudara angkat Ayah Saudara merupakan anak angkat, maka saudara angkat Ayah Saudara tidak dapat menjadi ahli waris dari harta warisan peninggalan nenek Saudara. Sebab, dalam ketentuan kewarisan menurut KHI, anak angkat tidak mendapatkan harta warisan. Akan tetapi anak angkat berhak mendapatkan bagian harta orang tua angkatnya melalui prosedur lain. Namun guna menghindari konflik terkait hal ini kami sarankan untuk melakukan diskusi secara kekeluargaan dengan ahli waris lainnya dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan terkait pembagian waris.
Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan