Hak Waris Anak Angkat Atas Warisan Orang Tua Angkat
Sebelum UU Adminduk berlaku, pengangkatan anak tunduk pada ketentuan dalam Pasal 12 Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 yang menyatakan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung termasuk sebagai ahli waris. Dengan demikian, saudara angkat Ayah Saudara dapat menjadi ahli waris atas harta warisan nenek Saudara. Namun, apabila dapat dibuktikan bahwa saudara angkat Ayah Saudara merupakan anak angkat, maka saudara angkat Ayah Saudara tidak dapat menjadi ahli waris dari harta warisan peninggalan nenek Saudara.