Hak Waris Anak Adopsi Terhadap Harta Waris Orangtua Adopsi

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Ibu kandung saya mempunyai adik perempuan inisial A, si A tersebut sudah menikah, setelah sekian tahun menikah si A dan suaminya tidak mempunyai keturunan, lalu si A ini berkata dengan ibu saya untuk berencana mengadopsi saya sebagai anaknya, saat itu saya berumur sekitar 6 tahun, dan sekarang saya sudah berusia 28 tahun. singkat cerita ibu saya menyetujui permintaan si A, akhirnya saya di adopsi di pengadilan negeri, dan semuanya pun berubah, nama orang tua saya di dalam KK dan ijazah pun sudah menjadi bin suami dari si A, tak lama kemudian baru 2 bulan ini, suami dari si A meninggal dunia. Pertanyaan saya, apakah saya mempunyai hak atas warisan dari almarhum, ? Dan 1 lagi. Jika, si A tidak mau membagi secara kekeluargaan atas peninggalan suaminya, apakah Saya mempunyai kekuatan hukum di pengadilan untuk menuntut warisan ayah saya tersebut ? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Ulasan Lengkap

Dalam pertanyaan Saudara, tidak dijelaskan apakah hukum waris yang digunakan adalah hukum waris Islam ataukan hukum Waris KUH Perdata. Namun demikian, dikarenakan terdapat kata “bin” di dalam pertanyaan Saudara, maka kami akan menjawab dengan mengasumsikan bahwa hukum waris yang digunakan oleh Saudara dan keluarga adalah hukum waris Islam.

Sebelumnya, berkaitan dengan status Saudara dalam keluarga Ibu A, pada dasarnya dalam hukum di Indonesia maupun hukum Islam tidak dikenal istilah adopsi, melainkan hanya mengenal istilah pengangkatan anak. Pengangkatan anak yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, melarang perubahan status orang tua kandung dalam Akta Kelahiran, melainkan hanya memberikan catatan pinggir. Oleh karena itu, pengangkatan anak yang terjadi pada Saudara tentunya terjadi sebelum tahun 2006.

Bahwa meski Saudara hanyalah anak angkat, namun mengingat orang tua yang tercatat dalam Akta Kelahiran adalah A dan suaminya, maka secara hukum Saudara diakui sebagai anak kandung A dan suaminya. Oleh karena itu, pada saat A dan/atau suaminya meninggal dunia, maka Saudara memiliki hak sebagai Ahli Waris, dan Saudara memiliki hak atas harta waris yang ditinggalkan oleh Suami A sesuai dengan proporsi yang telah diatur dalam Hukum Waris Islam.

Apabila ternyata setelah suami A meninggal dunia, A tidak berkenan untuk membagi harta waris dari suaminya, maka Saudara memiliki hak untuk mengajukan gugatan waris terhadap A.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan