Hak Menumpang Atau Hak Sewa? Saat Orang Tinggal Di Rumah Orang Lain
Pertanyaan
saya mempunyai rumah yg sudah lama di tinggal tante saya puluhan tahun. Lalu skrg mereka akan pindah tapi meminta uang ganti rugi biaya pemilharaan rumah, pbb, listrik, telepon, dll. Dan kami tdk ada perjanjiam sewa menyewa dan saya tdk mendapat uang apapun dari mereka. Apakah memang seperti itu?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Terhadap pertanyaan yang Saudara sampaikan, kami mengasumsikan bahwa rumah tersebut adalah milik Saudara yang berdasarkan Sertipikat Hak Atas Tanah atas nama Saudara. Namun demikian, Saudara memberikan hak menumpang kepada Tante Saudara, sehingga Tante Suadara dapat tinggal di rumah tersebut tanpa memiliki hak atas tanah berupa apapun. Oleh karena itu, Saudara adalah pemilik sah dari rumah tersebut, dan tidak ada sengketa atas rumah tersebut.
Perjanjian Sewa Menyewa
Berkaitan dengan Tante Saudara yang tinggal di rumah Saudara tersebut, tidak dijelaskan apakah hak Tante Saudara untuk menempati rumah tersebut ada karena sewa menyewa ataupun karena Saudara yang meminta untuk menempati rumah dimaksud. Dalam pertanyaan Saudara, disampaikan tidak adanya perjanjian sewa menyewa, yang mana perjanjian sewa menyewa tidak hanya dapat dibuat secara tertulis melainkan juga secara lisan yang akan tunduk pada ketentuan Bab VII Buku 3 KUH Perdata tentang Sewa Menyewa. Namun demikian, Pasal 1548 KUH Perdata menyatakan:
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”
Oleh karena itu, sewa menyewa hanya terjadi apabila Saudara menerima uang atas kenikmatan Tante Saudara untuk menempati rumah dimaksud selama beberapa tahun.
Bahwa dikarenakan dalam pertanyaan Saudara tersebut juga tidak disebutkan bahwa Saudara menerima uang sewa, maka ketentuan tentang sewa menyewa dalam KUH Perdata tidak dapat diterapkan dalam permasalahan tersebut.
Hak Menumpang
Sebagaimana disampaikan di atas, bahwasanya hubungan oleh dan diantara Saudara dengan Tante Saudara tidak dapat dikategorikan sebagai hubungan sewa menyewa. Di sisi lain, karena Saudara tidak mempermasalahkan tindakan Tante untuk tinggal di rumah tersebut, maka kami mengasumsikan bahwa Tante Saudara menempati rumah tersebut karena perintah Saudara untuk merawat rumah dimaksud atau karena belas kasihan Saudara kepada Tante Saudara, sehingga Tante Saudara memperoleh hak menumpang di rumah Saudara.
Manakala Saudar memerintahkan Tante Saudara untuk menempati rumah tersebut guna merawat rumah dimaksud, maka sudah sepatutnya Saudara membayarkan seluruh keperluan rumah tersebut baik PBB, listrik dan/atau air, kecuali jika tidak diperjanjikan sebelumnya. Namun jika Saudara memberikan hak tinggal kepada Tante Saudara karena belas kasihan, maka Saudara tidak memiliki kewajiban untuk membayar keperluan rumah tersebut jika tidak pernah diperjanjikan sebelumnya.
Pada dasarnya, kewajiban Saudara untuk membayar seluruh keperluan rumah tersebut bahkan hingga ganti rugi kembali kepada perjanjian awal. Apabila sebelumnya tidak pernah ada perjanjian yang menyebutkan Saudara seakan sebagai Pemberi Kerja, dan tidak pula ada perjanjian yang menyatakan Saudara akan membayar seluruh biaya keperluan rumah dan/atau ganti rugi, maka Saudara tidak memiliki kewajiban untuk membayar keperluan rumah dan/atau ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan Tante Saudara.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Mengusir Orang Yang Menumpang di Tanah Warisan
Hukum Agraria: 8 Asas Hukum Agraria
Tonton juga:
hak menumpang| hak menumpang| hak menumpang| hak menumpang| hak menumpang| hak menumpang| hak menumpang|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan