Diberi Hak Menumpang Namun Tidak Berkenan Pergi Saat Diminta

diberi hak menumpang penyandang disabilitas Penggugat Tidak Hadir Dalam Persidangan

Pertanyaan

Bagaimana jika tanah saya diclaim atau dikuasai org lain dan ditempati sdh bertahun-tahun tanpa ada izin sedangkan dulu beliau tmn dekat suami dan sekrg suami sdh meninggal apakah saya bisa mengambil hak saya tersebut dg bukti saya kwitansi pembelian dulu dan segel dr kelurahan dulu mhn penjelasannya terimakasih 🙏🏻

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Diberi Hak Menumpang dan Akibat Hukumnya

Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan terkait alas hak kepemilikan tanah dimaksud. Adapun jika harta tersebut diperoleh oleh suami Saudara saat sudah menikah dengan Saudara dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka barang tersebut adalah harta bersama, dimana Saudara juga memiliki hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui tindakan hukum apapun terhadap barang dimaksud.

Dalam pertanyaan Saudara, juga tidak disampaikan terkait alas hak yang diberikan oleh suami Saudara kepada temannya dimaksud untuk menempati bidang tanah tersebut, apakah berdasar pada hak sewa atau sekedar untuk menumpang. Hal tersebut menjadi penting sebab jika yang diberikan adalah hak sewa, maka sudah menjadi kewajiban orang yang menempati tersebut untuk membayar biaya sewa kepada suami Saudara atau saat ini Saudara sebagai Ahli Waris. Akibat dari perjanjian sewa tidak menjadikan penerima sewa memperoleh hak atas tanah dimaksud, melainkan harus segera mengembalikan manakala sudah selesai jangka waktu sewanya.

Di sisi lain, jika yang bersangkutan diberi hak menumpang, maka tidak ada kewajiban orang yang menempati tanah dimaksud untuk membayar sewa. Meski demikian, tidak menjadikan orang tersebut memiliki hak atas tanah tersebut.

 

Orang yang Menumpang Tidak Berkenan Pergi Saat Diminta

Sebagaimana disebutkan di atas, pada dasarnya, tidak ada peralihan hak apapun jika yang diberikan adalah hak sewa atau hak menumpang. Oleh karena itu, jika yang bersangkutan mengakui bidang tanah dimaksud adalah bidang tanah miliknya, maka orang tersebut harus menyebutkan dasar dirinya memperoleh hak dimaksud.

Pembuktian tentunya harus diberikan oleh pihak yang mendalilkan sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR yang menyatakan:

Barangsiapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan hak itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu.

Ketentuan tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata yang menyatakan:

Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan hak itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadikan yang dikemukakan itu.

Dengan demikian, Saudara memiliki hak untuk meminta yang bersangkutan menunjukkan bukti kepemilikannya.

Di sisi lain, jika yang bersangkutan sudah menunjukkan buktinya dan Saudara bermaksud membantah, Saudara dapat menggunakan bukti-bukti yang Saudara miliki. Bukti-bukti tersebut dapat berupa bukti kwitansi, letter C yang Saudara pegang, dan/atau Sertipikat Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UU 5/1960”) dan aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Meski demikian, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, jika hak yang Saudara miliki baru Letter C atau tidak berbentuk Sertipikat Hak Atas Tanah, maka Saudara harus segera mendaftarkan hak tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat. Hal tersebut dikarenakan, ha katas tanah yang tidak didasari pada Sertipikat Hak Atas Tanah tidak lagi diakui pada tahun 2026, dan tidak juga dapat digunakan sebagai bukti permulaan untuk pendaftaran hak atas tanah, dengan kata lain hak Saudara akan hilang sepenuhnya jika tidak didaftarkan sebelum tahun 2026.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

Hak Menumpang Atau Hak Sewa? Saat Orang Tinggal Di Rumah Orang Lain

Mengusir Orang Yang Menumpang di Tanah Warisan

Pemberi Sewa Meninggal Dunia, Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris

Warisan Tanah dan Bangunan yang Ditinggali Adik Pewaris

Sewa yang Dialihkan Oleh Penyewa Sebelum Jangka Waktu Berakhir

Seseorang yang Mengganggu Lingkungan dan Tidak Pergi Meski Diusir, Berikut Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan

Sewa Menyewa Tanah Secara Lisan Berujung Penyerobotan Tanah, Begini Pasal 1571 KUH Perdata Mengaturnya

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan