Daluwarsa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
Pertanyaan
Anda telah memiliki artikel Jangka Waktu Penyidikan dan Penyelidikan. Yang ingin saya tanyakan adalah untuk kasus tindak pidana korupsi berapa lama waktu untuk surat perintah penyidikan itu kadaluarsa? Jika di kepolisian untuk kasus sangat berat jangka waktu 120 hari. Kalau di kejaksaan berapa lama? Suatu perkara tindak pidana korupsi sudah naik menjadi menyidikan dan berapa lama sehingga surat penyidikan itu di tetapkan sudah kadaluarsa? Terima kasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara. Perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai penanganan tindak pidana di kepolisiaan saat ini mengacu pada ketentuan Peratruan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 6/2019). Mengenai durasi waktu yang Saudara jadikan bahan pertanyaan (120 hari) yang diatur dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak berlaku.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 memberikan norma baru bahwa SPDP harus diberikan kepada Penuntut Umum, tersangka/terlapor dan korban/pelapor selama proses peradilan pidana berlangsung.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, SPDP pada tindak pidana korupsi disampaikan oleh Kejaksaan atau Kepolisian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) berbunyi sebagai berikut:.
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
Berkaitan dengan batas waktu SPDP dalam tindak pidana korupsi, dalam UU KPK tidak disebutkan secara eksplisit mengenai SPDP melainkan penyidikan dan penuntutan dapat dihentikan apabila tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 40 UU KPK yang berbunyi sebagai berikut:
- Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
- Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
- Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
- Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam rumusan tersebut tidak menjelaskan secara jelas daluwarsanya SPDP Kejaksaan. Namun, apabila sampai dengan 2 (dua) tahun tidak ditemukannya alat bukti yang cukup dalam suatu tindak pidana maka dapat dihentikan. Hal ini secara tidak langsung SPDP Kejaksaan juga akan mengalami daluwarsa. Pada praktiknya, dihentikannya suatu kasus tindak pidana korupsi juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi:
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Selain itu, secara materiil subtansial, masa daluwarsa tindak pidana korupsi secara khusus merujuk pada dua dasar hukum untuk menentukan masa daluwarsa tindak pidana. Pertama, pengaturan yang merujuk kepada pengaturan daluwarsa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, pengaturan daluwarsa dalam ketentuan Undang Undang No 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun UNCAC belum dapat diterapkan dikarenakan belum terdapat penyesuaian terhadap hukum nasional. Hal tersebut menyebabkan, sejauh ini terkait daluwarsanya perkara tindak pidana korupsi harus merujuk pada ketentuan pada pasal 78 KUHP.
Dengan demikian, batas waktu penyidikan tindak pidana korupsi dapat dilihat dalam UU KPK, KUHAP dan KUHP. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan