Pemilu 2024 photo by pexels-cottonbro

Daluwarsa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) adalah surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 memberikan norma baru bahwa SPDP harus diberikan kepada Penuntut Umum, tersangka/terlapor dan korban/pelapor selama proses peradilan pidana berlangsung. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, SPDP pada tindak pidana korupsi disampaikan oleh Kejaksaan atau Kepolisian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi