Buku Nikah Palsu? Berikut Status Anak yang Dilahirkan
Pertanyaan
Saya menikah dengan seorang janda yang memiliki 1 orang anak , tetapi istri saya ini dahulunya menikah tidak tercatat dan buku nikahnya ternyata palsu ketahuannya pada saat saya kekua untuk menikah dan status istri saya masih gadis , lalu gimana pembuatan akta anak apakah bisa tercantum nama ayah kandungnya apa nama saya ( ayah tirinya ) serta bisakah anak saya masukkan kedalam kartu keluarga sayaIntisari Jawaban
Adapun jika Saudara bukanlah ayah kandung dari anak tersebut, maka disarankan untuk tidak mencantumkan nama Saudara sebagai ayah kandungnya. Begitu pula jika nama suami dalam buku nikah palsu tersebut bukan ayah kandung dari anak tersebut. Hal tersebut dikarenakan pernikahan Saudara dengan pasangan Saudara terjadi setelah anak tersebut lahir, sehingga anak tersebut tidak memiliki hubungan darah dengan Saudara. Manakala Saudara tetap mencantumkan nama Saudara sebagai ayah kandung di dalam Akta Kelahiran anak tersebut, maka tentunya hal itu akan berpengaruh ke kehidupan selanjutnya dari anak tersebut baik dari segi perwalian nikah (jika anak perempuan) maupun hukum waris,
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan