Buku Nikah Palsu? Berikut Status Anak yang Dilahirkan

Pertanyaan
Saya menikah dengan seorang janda yang memiliki 1 orang anak , tetapi istri saya ini dahulunya menikah tidak tercatat dan buku nikahnya ternyata palsu ketahuannya pada saat saya kekua untuk menikah dan status istri saya masih gadis , lalu gimana pembuatan akta anak apakah bisa tercantum nama ayah kandungnya apa nama saya ( ayah tirinya ) serta bisakah anak saya masukkan kedalam kartu keluarga sayaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Buku Nikah Palsu
Sebelumnya, berkaitan dengan buku nikah palsu, hal tersebut perlu dipertanyakan maksud dari palsu tersebut. Apakah terdapat buku yang terlihat asli namun tidak ada datanya di Kantor Urusan Agama (selanjutnya disebut “KUA”). Jika memang demikian, maka buku nikah yang palsu tersebut dapat berpotensi menjadi tindak pidana terhadap siapapun yang membuat dan/atau yang menggunakannya untuk memperoleh keuntungan berdasar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUHP”).
Dikarenakan buku nikah tersebut tidak terdaftar di KUA yang oleh karena itu dapat dikategorikan palsu, maka buku nikah tersebut juga tidak dapat menjadi dasar pencatatan kelahiran anak dari pernikahan pasangan Saudara sebelumnya. Manakala tetap digunakan, maka Saudara dan pasangan Saudara dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Status Anak Dalam Pernikahan Siri
Berdasar pertanyaan Saudara tersebut, terlepas dari buku nikah palsu, kami mengasumsikan bahwa pernikahan yang tidak tercatat di KUA tersebut telah dilakukan secara agama hanya saja tidak tercatat oleh Pemerintah, yang umumnya disebut dengan pernikahan siri. Oleh karena itu, secara agama Saudara juga harus memastikan bahwa pasangan Saudara telah ditalak oleh suaminya terdahulu agar tidak menyalahi hukum agama.
Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”) mengatur:
“Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.”
Berdasar ketentuan tersebut, apabila saat melahirkan pasangan Saudara memang tidak dalam hubungan pernikahan dengan siapapun, maka akta kelahiran anak yang dilahirkannya hanya memuat nama ibu kandung saja. Lain halnya apabila ternyata memang telah terdapat pernikahan siri, yang berdasar Pasal 48 ayat (2) Permendagri 108/2019 menyatakan:
“Dalam hal pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah; dan
- status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukan status hubungan perkawinan sebagai suami istri,
dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu: yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka harus dipastikan kembali apakah saat melahirkan memang tidak ada hubungan pernikahan apapun. Hal tersebut dikarenakan jika pernikahan dilakukan secara siri dan anak tersebut akan didaftarkan sebagai anak dari suami terdahulu pasangan Saudara, maka pasangan Saudara dapat pula melakukan isbat nikah (mencatatakan pernikahan siri tersebut dengan permohonan kepada Pengadilan Agama setempat) dengan tujuan untuk perceraian dan melegalkan hubungan anak dengan ayah kandungnya.
Nama Ayah Kandung Anak Setelah Ibu Menikah Kembali
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, nama ayah kandung dari anak dimaksud dalam Akta Kelahiran harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Apabila memang tidak pernah ada pernikahan, maka Akta Kelahiran anak tersebut hanya memuat nama ibu kandungnya saja, sedangkan jika terdapat pernikahan siri atau isbat nikah maka nama ayah kandung anak tersebut dapat dimasukkan dalam Akta Kelahiran.
Adapun jika Saudara bukanlah ayah kandung dari anak tersebut, maka disarankan untuk tidak mencantumkan nama Saudara sebagai ayah kandungnya. Begitu pula jika nama suami dalam buku nikah palsu tersebut bukan ayah kandung dari anak tersebut. Hal tersebut dikarenakan pernikahan Saudara dengan pasangan Saudara terjadi setelah anak tersebut lahir, sehingga anak tersebut tidak memiliki hubungan darah dengan Saudara. Manakala Saudara tetap mencantumkan nama Saudara sebagai ayah kandung di dalam Akta Kelahiran anak tersebut, maka tentunya hal itu akan berpengaruh ke kehidupan selanjutnya dari anak tersebut baik dari segi perwalian nikah (jika anak perempuan) maupun hukum waris,
Berkaitan dengan Kartu Keluarga, Saudara dapat memasukkan anak tersebut dalam Kartu Keluarga Saudara meski bukan anak kandung Saudara. Status anak tersebut dapat ditulis sebagai “anak”, dan nama ayah kandungnya dikosongkan sesuai dengan data dalam Akta Kelahiran.
Demikian jawaban atas pertanyaan Sudara, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Keterangan Palsu Pada Akta Kelahiran
Pencatatan Nama Ayah Tiri Sebagai Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan