BAGIAN WARISAN ANAK ANGKAT YANG TERCATAT SEBAGAI ANAK KANDUNG DI AKTA KELAHIRAN

Photo by Cottonbro on Pexels

Pertanyaan

Saudara laki-laki saya dan istrinya sudah meninggal dunia, semasa hidup ia tidak mempunyai anak kandung lalu memutuskan untuk mengambil anak angkat. Permasalahannya anak tersebut dibuatkan akta kelahiran sebagai anak kandung. Karena mempunyai akta kelahiran, akibatnya harta waris saudara saya secara keseluruhan jatuh ke tangan keponakan saya. Sebagai ahli waris yang sah apa yang bisa saya dan saudara kandung saya yang lainnya lakukan untuk mendapatkan hak saya sebagai ahli waris yang sah mengingat tidak seharusnya anak angkat mendapatkan semua harta warisan?

Intisari Jawaban

Pengakuan anak angkat sebagai anak kandung akan merugikan ahli waris yang sah lainnya. Karena adanya akta kelahiran yang membuktikan bahwa keponakan anda diakui sebagai anak kandung secara hukum, yang membuat hak waris secara penuh jatuh ke tangan keponakan anda. Upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kasus tersebut adalah dengan mengajukan permohonan penetapan anak angkat ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama non Islam dan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Karena dalam kasus ini saudara anda dan istrinya sudah meninggal dunia, maka permohonan perubahan akta tersebut dapat diajukan oleh keponakan anda atau orang lain yang mendapat kuasa darinya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan